809 izin tambang di Kaltim berpotensi dicabut

Selasa, 06 Juni 2017 | 16:00 WIB Sumber: Antara
809 izin tambang di Kaltim berpotensi dicabut


SAMARINDA. Sebanyak 809 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur berpotensi dicabut karena berbagai hal seperti terbukti secara hukum lalai sehingga menimbulkan korban jiwa atau tidak melakukan reklamasi sesuai ketentuan.

"Berdasarkan hasil evaluasi, jumlah IUP yang berpotensi dicabut sebanyak 809 IUP yang tersebar di kabupaten/kota atau mencapai 57,62 persen dari total 1.404 IUP yang telah dievaluasi," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Selasa.

Ke-809 IUP yang potensial dicabut tersebut memiliki luas 2.452.105,39 hektare (ha). Sementara dasar evaluasi di antaranya mengacu pada sejumlah undang-undang terkait, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan persyaratan penertiban atau penataan perizinan pertambangan mineral dan batu bara.

Jika mengacu pada persyaratan penertiban atau penataan perizinan pertambangan mineral dan batu bara, maka potensi pencabutan IUP adalah semua pertambangan non-clear and clean (CnC), kecuali yang masih dalam proses evaluasi Dirjen Minerba ESDM.

Kemudian tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP / IUPK serta perundang-undangannya, IUP yang tidak diperpanjang, PKP2B / IUP yang telah terbukti secara hukum lalai sehingga menimbulkan korban jiwa.

Selanjutnya IUP yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam melakukan reklamasi dan revegetasi pertambangan selama masa operasi produksi pertambangan, sesuai dengan UU Nomor 4/2009, Pasal 119 dan Perda Kaltim Nomor 1 tahun 2015.

Gubernur juga mengultimatum selambat-lambatnya pada 23 Mei 2017 apabila perusahaan tambang belum menempatkan jaminan reklamasi, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan pertambangan.

Kemudian selambat-lambatnya pada 23 Agustus 2017 apabila belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang akan direkomendasikan untuk dicabut.

Potensi lain karena perusahaan yang meninggalkan lubang tambang yang tidak direklamasi / revegetasi, tidak sesuai dengan dokumen analisis manajemen dampak lingkungan (amdal).

Evaluasi juga dilakukan bagi IUP di kawasan perkebunan/ konservasi yang tidak sesuai ketentuan, IUP yang berada di kawasan budidaya pertanian yang tidak sesuai ketentuan, IUP di kawasan industri yang tidak sesuai ketentuan.

"Potensi pencabutan IUP juga bagi pertambangan yang nyata-nyata merusak area tangkapan air, kemudian illegal mining harus ditindak. Evaluasi tidak untuk IUP yang masih dalam proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap (inkrah)," katanya.

(M Ghofar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru