Ahok tak bisa hadir di sidang Buni Yani

Selasa, 08 Agustus 2017 | 11:19 WIB Sumber: Kompas.com
Ahok tak bisa hadir di sidang Buni Yani


BANDUNG. Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok batal hadir untuk saksi dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (8/8).

Ahok sebelumnya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi yang memberatkan Buni Yani.

“Sudah kita upayakan, tapi beliau tidak bisa hadir dan sudah ada surat dari ketidaksediaan untuk hadir. Dari pihak lapas juga sudah ada surat,” kata Ketua Tim JPU, Andi M Taufik saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa pagi.

Andi menambahkan, meski Ahok tidak hadir, keterangan Ahok tetap dihadirkan dalam persidangan.

“Ahok sudah diambil sumpah di depan penyidik. Ini sama nilainya dengan hadir. Kita rencananya mau membacakan BAP Ahok yang diambil penyidik,” tuturnya.

Jika majelis hakim memberikan kesempatan untuk membacakan BAP Ahok, lanjut Andi, maka mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak perlu lagi dipanggil sebagai saksi pada persidangan selanjutnya.

Selain Ahok, pada persidangan hari ini, JPU juga akan menghadirkan dua saksi lainnya, yakni saksi ahli pidana bernama Dr Effendy dan saksi ahli IT bernama Teguh. (Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Ahok Batal Jadi Saksi di Sidang Buni Yani

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru