Akhirnya, sopir angkot-ojek online Bogor berdamai

Kamis, 23 Maret 2017 | 22:04 WIB Sumber: Kompas.com
Akhirnya, sopir angkot-ojek online Bogor berdamai


BOGOR. Pemerintah Kota Bogor melakukan mediasi antara sopir angkutan perkotaan (angkot) dengan pengemudi ojek online pasca-aksi saling sweeping selama tiga hari berturut-turut, di kantor Balai Kota Bogor, Kamis (23/3).

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak yang berseteru sepakat berdamai dan menyetujui 11 poin yang dibacakan di depan puluhan perwakilan sopir dan ojek online. Salah satu poin tersebut berbunyi mewajibkan ojek online tidak berkumpul menggunakan fasilitas umum untuk menunggu penumpang.

"Kami harap dengan kesepakatan damai ini, ke depan bisa jalan berdampingan, mengais rezeki melayani masyarakat dengan sepenuh hati," ujar pengurus paguyuban ojek online wilayah Bogor, Arief Burhan, Kamis (23/3).

Hal senada juga diungkapkan perwakilan sopir angkot, Badruzzaman. Ia menjamin bahwa seluruh anggotanya tidak akan melanggar kesepakatan tersebut.

"Hasil pertemuan ini akan kami informasikan ke semuanya. Kalau ada yang melanggar, silakan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan," tegas Badruzzaman.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, sering mangkalnya ojek online di tempat umum menjadi hal yang paling dikeluhkan para sopir angkot selama ini. Mereka pun sering mengambil penumpang di tempat sopir angkot.

"Itu yang paling utama dan langsung direspons teman-teman ojek online untuk siap tertib. Jika parkir sembarangan, ngetem, dan ngumpul, mereka siap ditindak," tutur Bima.

Bima menambahkan, para pihak yang bertikai juga sepakat menyerahkan penanganan permasalahan itu kepada aparat penegak hukum. Sambung Bima, mereka juga sepakat pengaturan teknis operasional transportasi online dibicarakan bertahap.

"Sepakat menjaga kondusivitas Kota Bogor. Kemudian, saling menghormati dalam menjalankan usaha," kata Bima.

Berikut 11 poin kesepakatan bersama antara pengemudi angkot dan ojek online:

1. Akan menjaga kondusivitas kota Bogor

2. Saling bekerja sama menjalankan usaha

3. Tidak bergerompol di tempat umum

4. Tidak menggunakan fasilitas umum untuk menunggu penumpang

5. Melakukan penjemputan penumpang di titik penjemputan

6. Menyerahkan permasalahan yang terjadi kepada aparat penegak hukum

7. Dibentuk satgas gabungan

8. Tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya

9. Masing-masing pihak saling menghormati dan menjaga diri

10. Kesepakatan ini dengan tanpa ada paksaan dan sanggup menaatinya

11. Apabila ada yang melanggar sanggup dituntut sesuai hukum yang berlaku

(Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru