Akumindo: Pergub DKI soal IUMK menabrak Perda

Jumat, 04 Mei 2018 | 20:40 WIB   Reporter: Arsy Ani Sucianingsih
Akumindo: Pergub DKI soal IUMK menabrak Perda

ILUSTRASI. Pengrajin Kompor dan Peralatan Memasak


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pelaku usaha Mikro kecil menengah (UMKM) menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta terkait Izin Usaha Kecil Menengah (IUMK) Nomor 30 tahun 2018, menabrak peraturan daerah (perda).

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, sebagai pelaku industri memang menyambut baik peraturan tersebut. Dengan beleid tersebut, berarti usaha mikro dan kecil rumahan dapat memperoleh kepastian dengan mendapatkan izin.

“Walau bukan dalam zonasi bisnis karena masuk dalam zonasi perumahan merujuk ke Perda Zonasi pemerintah provinsi (Pemprov). Namun ini sama saja menabrak Perda, pertanyaannya apakah Pergub dapat menentang Perda?,“ ujarnya saat di hubungi Kontan.co.id, Jumat (4/3).

Ikhsan menjelaskan, seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemprov segera membuat dan mengesahkan Perda Zonasi. Dengan membuat Perda zonasi, peraturan yang dibuat oleh Pemerintah merupakan satu kesatuan yang saling mendukung, bukan yang bertentangan.

Menurutnya, jika ini dilaksanakan dengan Pemprov DKI, maka jangan dijadikan sebagai ladang pungli bagi setiap kelurahan untuk memberikan izin usaha tersebut. Di sisi lain dalam Pergub yang baru tersebut juga mengatur izin pedagang keliling.

“Pedagang Keliling tidak perlu diatur izinnya. Tuhkan Lurah sudah mulai ngatur dan merujuk ke Pergub tersebut, Ini dibutuhkan pengawasan yang ketat,” jelasnya.

Untuk itu, Ikhsan menyarankan Pergub harus dirubah, dimana pedagang keliling tidak boleh diatur. Menurutnya jika di atur ini sama saja menyulitkan usaha mikro. Selain itu, pengawasan terhadap pungutan liar (pungli) pada tingkat kelurahan juga harus diwaspadai.

Hingga saat ini, anggota Akumindo belum ada yang mengajukan izin tersbut, lantaran takut melanggar Perda. “Belum, takut melanggar Perda. Kelurahan juga yang berikan izin melanggar Perda,” kata dia.

Di samping itu, pihaknya mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait Pergub yang baru ini. “Nggak ada, mungkin karena mau keberpihakan saja tanpa melihat Perda yang ada, harusnya percepat Perda Zonasi saja. Kan Sandiaga Uno Waketum Kadin Bidang UMKM mungkin beliau sudah paham. kali?,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru