Anies tetapkan UMP DKI Jakarta 2018 Rp 3,6 juta

Rabu, 01 November 2017 | 21:35 WIB   Reporter: Anggar Septiadi
Anies tetapkan UMP DKI Jakarta 2018 Rp 3,6 juta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Tarik ulur penentuan UMP DKI Jakarta 2018 akhirnya usai. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (1/11) menetapkan UMP DKI Jakarta 2018.

"Kami menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035," kata Anies.

Penetapan UMP DKI Jakarta 2018 akhirnya menggunakan formula dari PP 78/2015 dimana kenaikannya berdasar persentase pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99% dan inflasi sebesar 3,72%, yang jumlahnya 8,71%.

Menurut Anies, formula PP 78/2015 merupakan jalan tengah antara tu tuntutan pekerja dan kondisi ekonomi kekinian.

"Dari sisi buruh mengalami kenaikan, dan dari sisi pengusaha tidak terlalu menanggung beban berat, mengingat kondisi perekonomian sekarang yang relatif lesu," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno yang mendampingi Anies memberikan keterangan pers menyebut bahwa selain menjadi jalan tengah, penentuan UMP 2018 merupakan upaya Kepatuhan Pemprov DKI Jakarta terhadap peraturan yang ada.

"Ada 15 acuan, ada beberapa peraturan pemerintah, peraturan menteri dan ketentuan lainnya dalam menentukan UMP 2018," katanya dalam kesempatan yang sama.

Sekadar catatan, proses penentuan UMP DKI Jakarta 2018 bisa dibilang panjang. Dewan pengupahan DKI Jakarta sempat menggelar survei Kebutuhan Hidup Layak yang menghasilkan nilai UMP adalah Rp Hasilnya nilai survei KHL sebesar Rp 3.149.631, berada di bawah UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750.

Hasil survei KHL tersebut kemudian ditolak buruh, kemudian buruh menggelar survei KHL dalam rangka merevisi hasil sebelumnya. Kemudian ditetapkan Dewan Pengupahan, hasil revisi survei KHL Rp 3.603.531.

Dari nilai tersebut, perwakilan buruh mengajukan nilai UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.917.398, nilai tersebut berasal dari hasil penetapan revisi survei KHL sebesar Rp 3.603.531 ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71%.

Sementara unsur pengusaha dan pemerintah menetapkan angka sesuai formulasi PP 78/2015 sebesar Rp 3.648.035.

Tak menemukan titik temu, seluruh angka usulan diserahkan Gubernur. Hingga akhirnya Gubernur menetapkan secara resmi UMP DKI Rp 3.648.035 pada Rabu (1/11) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru