Ayo terlibat dalam "real count" Pilkada DKI!

Rabu, 18 Januari 2017 | 19:22 WIB Sumber: Kompas.com
Ayo terlibat dalam


JAKARTA. Pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017 bisa terlibat dalam real count menggunakan aplikasi "MataRakyat". Aplikasi ini memungkinkan pemilih untuk mengunggah formulir C1 berupa hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

CEO inTouch Innovate Indonesia Hendra Kendro mengatakan, MataRakyat merupakan pilot project dan hanya digunakan pada Pilkada DKI 2017.

"Karena ini pertama, kami enggak mau ambil risiko. Sebenarnya sistem ini bisa diterapkan di mana saja, tapi kami mau supaya pasti berhasil dulu dan DKI memang jadi sorotan seluruh Indonesia," ujar Kendro, dalam peluncuran aplikasi MataRakyat di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/1).

Kendro menuturkan, inTouch Innovate Indonesia membutuhkan 65.000 relawan yang akan menjadi e-Saksi di 13.023 TPS di seluruh Jakarta. Setiap TPS dibutuhkan lima orang e-Saksi.

Kendro yakin target kebutuhan jumlah relawan tersebut akan tercapai. Relawan yang bisa menjadi e-Saksi harus warga DKI Jakarta yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI 2017.

Relawan e-saksi juga harus mendaftar di aplikasi MataRakyat sesuai data yang tertera di KTP. Aplikasi tersebut secara otomatis akan memvalidasi data yang dimasukkan.

"Kami mau validasi who, where, dan what-nya. Kami bersyukur KPU memberikan kami akses untuk bisa langsung menghubungkan ke database mereka melalui API (application program interface). Di aplikasi, begitu Anda daftar, harus masukin nama persis seperti di KTP dan masukin nomor NIK," kata Kendro.

Aplikasi tersebut akan mengetahui relawan yang mendaftar sebagai e-saksi merupakan pemilih di TPS mana. Relawan yang bersangkutan hanya bisa memasukkan hasil penghitungan suara dan mengunggah formulir C1 yang ada di TPS tempatnya memilih.

"Yang mereka lakukan adalah mengumpulkan, mengunggah data hasil di TPS dia sendiri dalam bentuk angka dan foto C1 karena itu sebagai bukti yang sudah ditandatangani oleh para saksi," ucap Kendro.

Gunakan GeoTagging dan Time-Stampped

Aplikasi MataRakyat dilengkapi dengan GeoTagging dan Time-Stampped untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan aplikasi. Menurut Kendro, GeoTagging dapat memastikan bahwa foto formulir C1 yang diunggah benar diambil dari TPS yang bersangkutan.

"Sehingga itu tidak bisa dimainkan datanya karena itu kalau tidak sama dengan GeoTagging di TPS itu akan ditolak," tutur dia.

Sementara itu, Time-Stampped digunakan untuk merekam waktu pengunggahan foto formulir C1. Relawan harus mengunggah foto tersebut tepat setelah TPS ditutup dan penghitungan suara selesai dilakukan.

"Jadi waktu pun kalau dimasukin data lima jam kemudian, karena ada tempatnya, olah dulu (rekayasa) data di rumah, balik lagi ke TPS, upload, itu pun kami tahu," kata Kendro.

Selain itu, validasi data juga dilakukan dengan cara peer validation. Relawan akan saling mengecek kebenaran data yang diunggah.

Dengan begitu, Kendro yakin data tersebut otentik, dan akuntabel. Kendro mengatakan, aplikasi MataRakyat juga dilengkapi fitur citizen journalism. Relawan bisa menyampaikan situasi yang terjadi di TPS tempatnya memilih.

Aplikasi MataRakyat bisa diunduh gratis oleh pengguna android melalui Google Playstore maupun iOS melalui App Store. Relawan juga dapat mengetahui informasi MataRakyat melalui www.matarakyat.id. (Nursita Sari)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru