Bali minta BI tertibkan money changer ilegal

Rabu, 14 Desember 2016 | 13:08 WIB Sumber: Antara
Bali minta BI tertibkan money changer ilegal


DENPASAR. Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Kepala Perwakilan Bank Indonesia  (BI) Provinsi Bali untuk menertibkan money changer yang tidak berizin atau ilegal, karena dinilai telah meresahkan wisatawan asing.

"Masih banyak keluhan dari wisatawan asing terkait keberadaan money changer yang beroperasi tidak resmi. Hal ini mencoreng pariwisata Bali, turis jadi kapok karena merasa ditipu. Untuk itu saya minta BI menertibkan, agar jangan sampai keberadaan mereka mencoreng pariwisata kita," kata Pastika saat menerima audiensi Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, di Denpasar, Rabu (14/12).

Menurut dia, keberadaan tempat penukaran mata uang asing yang tidak berizin itu dapat mencoreng citra pariwisata Bali, karena riskan terhadap terjadinya tindakan kriminal yang merugikan kliennya.

Di sisi lain, Pastika meminta BI juga memperhatikan sirkulasi uang di daerah-daerah pariwisata dan memastikan agar uang yang beredar masih dalam kondisi baik, tidak lecek dan berbau.

Sementara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana menyebut, pihaknya telah melakukan beberapa langkah diantaranya dengan menyediakan aplikasi online SIKUPVA (Sistem Informasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing) untuk bisa mendapatkan informasi terkait lokasi dan nama money changer berizin yang berada terdekat dari posisi mereka.

Di samping itu, Bank Indonesia terus bersinergi dengan desa pakraman (desa adat) setempat dalam melakukan penertiban terhadap tempat penukaran uang ilegal itu.

Langkah-langkah tersebut diambil Bank Indonesia demi menjaga citra pariwisata Bali sehingga wisatawan akan merasa aman dan nyaman selama mereka berwisata di Pulau Dewata.

Selain itu, terkait sirkulasi uang, kata Causa, di bawah koordinasi Kepala Divisi Peredaran Uang Bank Indonesia secara intensif melakukan upaya menjaga kualitas uang rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat. "Diantaranya dengan melakukan pemusnahan uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar," paparnya.

Kegiatan pemusnahan uang tersebut telah diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim BI. (Ni Luh Rhismawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru