BNPB: Kerugian akibat gempa NTB bertambah mencapai Rp 7,45 triliun

Rabu, 15 Agustus 2018 | 16:37 WIB   Reporter: Handoyo
BNPB: Kerugian akibat gempa NTB bertambah mencapai Rp 7,45 triliun

ILUSTRASI. JOKOWI KUNJUNGI KORBAN GEMPA LOMBOK


GEMPA BUMI - JAKARTA. Kerusakan dan kerugian yang diakibatkan gempa sangat besar. Tim dari Kedeputian Rehabiitasi dan Rekontruksi BNPB masih melakukan hitung cepat dampak gempa. Dengan menggunakan basis data per (13/8), kerusakan dan kerugian akibat gempa di NTB mencapai Rp 7,45 triliun.  

Kerusakan dan kerugian ini meliputi sektor permukiman Rp 6,02 triliun, sektor infrastruktur Rp 9,1 miliar, sektor ekonomi produktif Rp 570,55 miliar, sektor sosial Rp 779,82 miliar, dan lintas sektor Rp 72,7 miliar. 

Sektor permukiman adalah penyumbang terbesar dari kerusakan dan kerugian akibat bencana yaitu mencapai 81%. Angka ini masih akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya data dampak kerusakan yang masuk ke Posko. 

"BNPB juga akan menghitung berapa besar kebutuhan yang diperlukan untuk pemulihan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana," kata Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, dalam siaran persnya, Rabu (15/8). 

Pembangunan kembali akan dilakukan di 5 sektor yaitu sektor permukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor. Tentu memerlukan trilyunan rupiah. Tidak mungkin semuanya dibebankan pada pemerintah daerah. 

Sebagian besar pendanaan berasal dari pemerintah pusat. Bantuan dari dunia usaha dan masyarakat sangat diperlukan untuk pemulihan ini. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilakukan selama 2 tahun.

Masyarakat, Pemda NTB dan Pemda kabupaten/kota terdampak harus segera bangkit. Perlu waktu untuk memulihkan kembali. Pemerintah pusat akan selalu mendampingi dan memberikan bantuan hingga rehabilitasi dan rekonstruksi nanti.

Luluh lantaknya kehidupan ekonomi dan pembangunan di Lombok memberi kesempatan kita untuk menata lebih baik. Tata ruang perlu ditata kembali menyesuaikan peta  bahaya gempanya. Bangunan yang dibangun juga harus mengikuti standar konstruksi tahan gempa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru