DKI bawa tiga bukti banding kasus reklamasi

Senin, 20 Maret 2017 | 14:13 WIB Sumber: Kompas.com
DKI bawa tiga bukti banding kasus reklamasi


JAKARTA. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan Pemprov DKI akan mengajukan banding atas kekalahan mereka di PTUN Jakarta terkait gugatan izin reklamasi Pulau I, F, dan K. Sumarsono menyampaikan alasan Pemprov DKI mengajukan banding.

"Pertama, (di pengadilan) yang lalu memang tidak dilengkapi atau ada dokumen yang tercecer terkait tata ruang atau zonasi," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2017).

Pada sidang banding nanti, Pemprov DKI akan melengkapi dokumen terkait tata ruang itu, Alasan kedua, kata Sumarsono, pengadilan tidak pernah menyinggung soal AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang telah disosialisasikan Pemprov DKI.

Sumarsono mengatakan Pemprov DKI akan menyampaikan bahwa AMDAL telah dilakukan dan sudah disosialisasikan. "Ketiga, mengenai kewenangan, gubernur dengan tegas memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan itu," ujar Sumarsono.

Sumarsono mengakui Pemprov DKI belum menunjukkan tiga hal itu pada persidangan pertama sehingga mereka kalah. "Pada proses yang tahap pertama, betul dokumen itu kurang lengkap atau kurang terpresentasikan dengan baik," ujar Sumarsono.

Dengan bekal dokumen itu, Sumarsono berharap Pemprov DKI bisa meluruskan duduk permasalahan izin reklamasi ini pada saat banding. Sumarsono memastikan izin yang dikeluarkan Pemprov DKI masih dalam koridor hukum. "Tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," ujar Sumarsono.

PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau K, F, dan I. Para penggugat dalam perkara ini adalah nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Selain Pemprov DKI, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi Pulau F.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru