DKI Jakarta tak dapat DAU lagi di 2018

Senin, 09 Oktober 2017 | 17:47 WIB   Reporter: Adinda Ade Mustami
DKI Jakarta tak dapat DAU lagi di 2018


ANGGARAN - JAKARTA. Pemerintah kembali tak mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk provinsi DKI Jakarta berdasarkan perhitungan formula alokasi DAU tahun depan. Atas hal ini, DKI Jakarta dianggap sebagai provinsi yang mandiri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, kapasitas fiskal DKI Jakarta yang dihitung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) sangat besar.

Hal itu membuat celah fiskal DKI Jakarta atau selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskalnya mencatatkan nilai positif. "Kebutuhan fiskalnya kecial tetapi kapasitas fiskalnya besar," kata Boediarso di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/10).

Lebih lanjut menurut Boediarso, meski tak mendapatkan alokasi DAU, DKI Jakarta tetap menikmati DBH pajak. Bahkan, jumlahnya sangat besar, yaitu lebih dari Rp 12,5 triliun.

"DKI Jakarta tidak pernah dapat (DAU). Artinya dia mandiri. Tetapi dari transfer, tetap dia dapat DBH pajak," tambahnya.

Ia melanjutkan, DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mendapat alokasi DAU. Beodiarso menjelaskan, sebelumnya juga pernah ada daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU, yaitu Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Bengkalis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru