Gaji PNS DKI Jakarta diturunkan? Ini penjelasannya

Sabtu, 23 September 2017 | 17:07 WIB Sumber: Warta Kota
Gaji PNS DKI Jakarta diturunkan? Ini penjelasannya


PNS - Wakil Ketua DPRD DKI, Muhamad Taufik, menyoroti rencana penurunan tunjangan kerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov DKI.

Taufik menegaskan rencana itu tak ada kaitannya dengan makin dekatnya pergantian gubernur dari Djarot Saiful Hidayat kepada Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Tak ada kaitannya dengan itu. Ini murni karena hasil evaluasi," kata Taufik, Jumat (22/9).

Menurut Taufik, siapapun gubernurnya, pihaknya akan tetap mengajak Pemprov DKI menurunkan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Hasil evaluasi di Komisi A DPRD DKI ternyata menunjukkan banyak SKPD, kelurahan, maupun kecamatan yang ternyata serapannya rendah tahun 2017 ini.

"Ada yang di bawah 50% serapannya dan bahkan 10% juga ada. Tapi TKD pegawainya sampai 80% bahkan 90%," ujar Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.

Sementara dinas yang diincar untuk penurunan TKD adalah Dinas Kominfotik DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, DPRD DKI Jakarta kini tengah mengkaji rencana penurunan gaji pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI untuk beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, mengatakan, penurunan gaji mesti dilakukan untuk mengantisipasi ketika moratorium penerimaan CPNS DKI dicabut. "Harus diubah skema gaji yang sekarang. Terutama soal tunjangan kerja daerah," kata Syarif.

Sebab apabila mengikuti skema gaji saat ini, seorang PNS golongan 3A yang baru masuk akan mendapat gaji minimal Rp 17 juta. "Itu Rp 17 juta apabila TKD-nya full alias dia rajin beserta gaji pokok dan lainnya," kata Syarif.

Bahkan apabila seorang PNS golongan 3A tak rajin bekerja atau malas masuk, masih bisa mengantongi antara Rp 8 juta - Rp 9 juta. Makanya, kata Syarif, perlu pengaturan ulang skema gaji.

Sebab, dengan skema gaji sekarang seorang PNS golongan 3A yang hanya bekerja di balik meja akan memiliki penghasilan mendekati seorang Lurah yang pekerjaannya lebih rumit.

"Lurah itu sekarang take home pay-nya Rp 23 juta. Padahal pekerjaannya lebih rumit, mesti turun ke masyarakat dan lainnya," kata Syarif.

Makanya skema gaji mesti disesuaikan dengan tingkat kerumitan pekerjaan dan kekhususannya. Syarif menekankan petugas pemadam kebakaran, penyidik di inspektorat harus memiliki gaji lebih tinggi dengan pegawai di Disdukcapil dengan level yang sama baik golongan dan eselonnya. "Tapi itu harus diinventarisir dulu," kata Syarif.

Dalam waktu dekat Komisi A DPRD DKI akan berembuk terkait hal tersebut dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
Syarif menjadwalkan pertemuan pada awal Oktober sekaligus membicarakan langkah untuk mengusulkan pencabutan moratorium penerimaan CPNS DKI ke Kementrian Birokrasi dan Aparatur Negara. (Theo Yonathan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Terbaru