Hanya 4 daerah pelanggar aturan kenaikan UMP

Senin, 28 November 2016 | 16:42 WIB   Reporter: Handoyo
Hanya 4 daerah pelanggar aturan kenaikan UMP


JAKARTA. Penerapan skema perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2017 belum seluruhnya dipenuhi oleh gubernur. Setidaknya ada empat provinsi yang tidak menggunakan formula kenaikan UMP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), empat daerah yang penetapan kenaikan UMP tidak sesuai ketentuan tersebut adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kenaikkannya sebesar 7,02%, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebesar 8,29%, Provinsi Papua 9,39% dan Provinsi Aceh 18,01%.

Sesuai dengan ketentuan, pada tahun 2017 kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,25%. Angka tersebut diperoleh berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk inflasi ditetapkan sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Hayani Rumondang mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menyikapi ketidakpatuhan kepada daerah dalam menerapkan perhitungan kenaikan UMP sesuai formula tersebut.

Seperti diketahui, sesuai dengan PP tentang Pengupahan ini kewenangan dalam memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menetapkan UMP sesuai ketentuan berada ditangan Kemdagri. "Hasil pemantauan kami laporkan kepada pers, sehingga akan tersampaikan ke kemdagri," kata Hayani, Senin (28/11).

Secara keseluruhan, dibandingkan tahun lalu penerapan perhitungan kenaikan UMP untuk tahun 2017 lebih baik. Asal tahu saja, tahun lalu jumlah provinsi yang menerapkan skema perhitungan kenaikan UMP berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional hanya sekitar 14 provinsi saja.

Bahkan, beberapa provinsi yang tahun 2016 tidak melaksanakan perhitungan UMP, tahun 2017 tercatat bakal menggunakan perhitungan sesuai ketentuan. Daerah-daerah tersebut ialah, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sementara itu, dari delapan provinsi yang masih dalam tahap penyesuaian pentahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) separuhnya sudah dapat memenuhi. Empat sisanya yang masih berjalan proses pentahapannya adalah Gorontalo, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara. "Tahun 2019 akan sesuai formula semua (daerah yang mengikuti pentahapan," ujar Hayani.

Kasubdit Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus mengatakan, untuk daerah yang melakukan pentahapan KHL besaran kenaikkan ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah sesuai dengan kondisi daerah setempat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada kepala daerah agar penerapan skema pengupahan mengacu pada ketentuan yang telah dibuat. "Harus dipahami, penghitungan sudah ketat," kata Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru