Ini cara UMK mendapatkan izin usaha di Jakarta

Jumat, 04 Mei 2018 | 19:32 WIB   Reporter: Arsy Ani Sucianingsih
Ini cara UMK mendapatkan izin usaha di Jakarta

ILUSTRASI. Kantor Kelurahan Petojo Selatan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Peraturan gubernur (Pergub) provinsi DKI Jakarta terkait Izin Usaha Kecil Menengah (IUMK) telah selesai. Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin dapat mengikuti cara berikut.

Dalam Pergub Nomor 30 tahun 2018 tentang izin usaha mikro dan kecil terdapat Pasal 6 yang membahas tentang Lokasi yang diizinkan bagi UMK untuk memperoleh IUMK. Jika UMK ingin mendapatkan izin maka UMK harus melakukan kegiatan usaha pada Tempat Usaha Menetap atau Tempat Usaha Berkeliling.

Kedua, lokasi UMK menetap yang melakukan kegiatan usaha produksi atau perdagangan barang dan jasa sesuai dengan zona atau sub zona berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lalu, lokasi UMK dengan klasifikasi jenis Tempat Usaha Menetap yang melakukan kegiatan usaha produksi atau perdagangan barang atau jasa sebagai kegiatan aksesoris pada kegiatan utama rumah sesuai dengan zona atau sub zona perumahan.

Serta, lokasi UMK dengan klasifikasi jenis Tempat Usaha Menetap yang melakukan kegiatan usaha produksi atau perdagangan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, syarat-syarat yang diperlukan pun cukup mudah, jika para UMK ingin mengajukan izin usaha, mereka harus membawa beberapa berkas seperti : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Daerah, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi NPWP.

Lalu, para pelaku UMK harus membawa Pas foto terbaru berwarna empat kali enam sentimeter sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah, surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan dokumen serta ditandatangani di atas materai, berikut formulir isian permohonan.

Berkas lainnya yakni, surat penyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang-undangan dan kesediaan untuk memindahkan tempat usaha apabila sudah melakukan perluasan usaha melebihi ketentuan, Foto tempat PUMK dalam melakukan kegiatan usahanya, Fotokopi surat kepemilikan tanah/bangunan (jika tempat usaha milik sendiri) atau perjanjian sewa bermaterai (jika menyewa tempat usaha), syarat terakhir surat rekomendasi dari Lurah sesuai lokasi UMK melakukan kegiatan usaha dikecualikan pada UMK Binaan Perangkat Daerah.

“Caranya sangat mudah data diri dan mengajukan permohonan ke PTSP dan aja juga data perusahaannya. Hal itu standar prosedurnya, Nanti akan di cek oleh tim dari PTSP lalu kita keluarkan izinnya,” jelasnya.

Edi mengakui, Hingga saat ini sudah banyak UMK yang mengajukan izinnya. ”Juga sudah banyak izin yang kita terbitkan. Sebulan bisa ratusan izin yang kita keluarkan,” tandasnya.

Masa berlaku IUMK yakni selama lima tahun dan akan dievaluasi setelah lima tahun dengan ketentuan selama tidak terjadi perubahan pada modal usaha atau perubahan omzet dan perubahan jumlah tenaga kerja UMK dan selama PUMK tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru