Kadisnaker Jabar: Penetapan UMP sesuai aturan

Rabu, 01 November 2017 | 23:15 WIB   Reporter: Anggar Septiadi
Kadisnaker Jabar: Penetapan UMP sesuai aturan


UPAH BURUH - JAKARTA. Menanggapi penolakan dari buruh atas ditetapkannya UMP Jawa Barat 2018 sebesar Rp 1,5 juta, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat Ferry Sofwan sebut bahwa penentuan UMP telah sesuai peraturan yang ada.

Selain PP 78/2015 Ferry mengatakan bahwa penentuan UMP Jabar juga berdasar Surat Edaran Menaker Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Selain itu ada pula Surat Edaran Mendagri tentang evaluasi UMP 2017 dan penetapan UMP 2018. Termasuk UU 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah juga disebut Ferry jadi pertimbangan

"Ditetapkan di sana bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP kemudian dukungan penetapan UMP berkaitan dengan hal yang bersifat strategis. Apabila kepala daerah tidak mendukung aktivitas strategis dari pemerintah pusat akan ada sanksinya. Diberi rapor merah," kata Ferry kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11) malam.

Melalui  SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1020-Yanbangsos/2017, Pemprov Jabar tentukan Upah Minimum Provinsi 2018 ditetapkan  sebesar Rp 1.544.360,57. "Ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 30 Oktober kemarin," lanjut Ferry.

Penetapan tersebut sendiri menggunakan formula PP 78/2015 yang menetapkan UMP tahun depan dari penjumlahan UMP tahun berjalan dengan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari UMP tahun berjalan

Sehingga dengan persentase pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99% dan inflasi sebesar 3,72%, didapat hasil kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dari UMP sebelumnya.

Soal ketidakpuasan dari buruh, Ferry menyebut bahwa dalam Dewan Pengupahan Jabar ada unsur lain selain buruh yang sepakat menggunakan formula PP 78/2015.

"Dalam keanggotaan Dewan Pengupahan ada unsur pemerintah, pengusaha, dan pakar, mereka merekomendasikan PP 78/2015 untuk kemudian kita ajukan ke gubernur Jawa Barat," sambung Ferry.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak penetapan UMP Provinsi Jawa Barat yang menggunakan formula PP 78/2015.

"Buruh Jawa Barat menolak penetapan UMP Jawa Barat 2018 yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum 2018 menggunakan formula yang sudah diatur dalam PP 78/2015," katanya kepada KONTAN, Rabu (1/11). Sore.

Said menilai bahwa penggunaan formula PP 78/2015 dalam sebagai penentuan UMP adalah cacat hukum lantaran tak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang mengamanatkan UMP ditentukan oleh komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Jadi kalau para gubernur masih mengeluarkan surat edaran agar UMK menggunakan PP 78/2015, maka sama saja Gubernur melakukan perbuatan melawan hukum," lanjut Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru