Kejaksaaan berhenti usut korupsi di Bantul

Selasa, 04 Agustus 2015 | 22:20 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Kejaksaaan berhenti usut korupsi di Bantul


Yogyakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo. Surat SP3 ini resmi keluar pada 4 Agustus 2015. Idham dan Edy lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Persiba yang merugikan negara sebesar 12,5 miliar pada 19 Juli 2013.

SP untuk mantan Bupati Bantul Idham Samawi ini diterbitkan dengan nomer Print-369/0.4/Fd.1/08/2015. Sedangkan SP3 untuk Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo beregister Print 368/0.4/Fd.1/08/2015.

Ketika dihubungi, Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja membenarkan dikeluarkannya SP3 untuk Idham dan Edy. "Ya SP3 sudah diterbitkan hari ini untuk Idham Samawi dan Edy Bowo," ucap Sudiatmaja, Selasa (4/8/2015).

Dia menuturkan, SP3 diterbitkan demi kepastian hukum dan agar penanganan kasusnya tidak berlarut. Pasalnya, sejak kasus ini disidik dua tahun lalu, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup. "Penyidik tidak menemukan cukup bukti," tegasnya.

Selain minimnya bukti, kejaksaan juga melihat bahwa dari fakta dalam sidang Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani dan terdakwa mantan bendahara Persiba, Dahono, tidak ada fakta-fakta yang menyeret keduanya. "Mempertimbangkan tidak ada bukti dan fakta yang mengarah ke keduanya maka diputuskan dikeluarkan SP3," ungkapnya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Sudiatmaja, adalah kemungkinan pra-peradilan yang bisa saja diajukan oleh Idham dan Edy. Sementara itu, bukti yang dimiliki oleh penyidik terkait keterlibatan Idham dan Edy sangat lemah. "Jangan sampai dipra-peradilankan oleh Idham Samawi dan Edy Bowo. Jadi karena tidak ada bukti, lebih baik kita keluarkan SP3," tandasnya.

Namun demikian, Sudiatmaja mengaku tidak menutup kemungkinan kasus ini dibuka kembali jika nantinya ditemukan bukti-bukti. "Ya kalau kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibuka kembali," ujarnya.

Direktur PUKAT UGM, Zaenal Arifin Mochtar mempertanyakan keputusan SP3 yang dikeluarkan oleh Kejati DIY. Pasalnya, Idham dan Edy telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dulu, lanjut Zaenal, tentunya didasari atas dua alat bukti. "Dengan dua alat bukti dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Sekarang statusnya turun lagi dengan pertimbangan tidak ada alat bukti," pungkasnya. (Wijaya Kusuma)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru