Kemhub bangun bandara di Nabire

Senin, 30 November 2015 | 14:34 WIB Sumber: Antara
Kemhub bangun bandara di Nabire


JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan membangun Bandara Douw Aturure di Kabupaten Nabire, Papua, untuk mendukung perkembangan perekonomian, perdagangan dan pariwisata, serta melayani aksesibilitas masyarakat ke dan dari Nabire.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Praminto Hadi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua.

Beberapa regulasi yang mendasari penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten - Kabupaten di Provinsi Irian Barat.

Lalu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang; serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Maksud dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk memberikan pedoman umum bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, penyelengaraan dan pengusahaan Bandar Udara Douw Aturure," katanya di Jakarta, Senin (30/11).

Praminto menjelaskan, tujuan pendatanganan kesepakatan bersama ini untuk mengoptimalkan fungsi Bandar Udara Douw Aturure sebagai fasilitas umum yang digunakan untuk melayani masyarakat pengguna jasa angkutan udara ke dan dari Kabupaten Nabire Provinsi Papua yang memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pembangunan, pengembangan, penyelenggaraan dan pengusahaan serta jaminan keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan di Bandar Udara Douw Aturure secara optimal. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai dengan naskah kesepakatan bersama, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Douw Aturure akan dilakukan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua sesuai dengan rencana induk bandar udara dan atau rencana pengembangan dan pembangunan bandar udara berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya.

Berdasarkan naskah kesepakatan bersama yang ditandatangani, Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan sisi udara Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua dan dapat melibatkan Bupati Nabire dan Gubernur Papua.

Kedua, melaksanakan pembangunan sisi darat Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua bersama sama dengan Bupati Nabire dan Gubernur Papua.

Ketiga, menyelenggarakan dan mengusahakan Bandar Udara Douw Aturure Kabupaten Nabire Provinsi Papua secara optimal serta menjamin keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, mengendalikan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) serta tersedianya aksebilitas dan utilitas sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan.

Sementara Bupati Nabire memiliki tugas dan tanggung jawab, pertama menyediakan lahan Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua sesuai dengan rencana induk bandar udara.

Kedua, melaksanakan pembangunan sisi darat dan sisi udara bersama sama dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Gubernur Papua dan akan diserahterima operasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Ketiga, membantu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Mengendalikan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) serta tersedianya aksebilitas dan utilitas sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Kesepakatan Bersama ini berlaku selama lima tahun sejak Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Bupati Nabire dan Gubernur Papua dan dapat diperpanjang atas kesepakatan pihak dimaksud," katanya.

Terkait dengan kesepakatan bersama tersebut, Praminto mengatakan pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan serah terima barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Nabire Provinsi Papua kepada Bandar Udara Douw Aturure.

Barang milik daerah yang diserahterimakan adalah tanah untuk pembangunan dan pengembangan bandar udara.

Proses hibah telah memiliki sertifikat tanah hak pakai, yakni bangunan yang dibangun, setelah kegiatan pembangunan selesai yang dilengkapi dengan data dan dokumen pendukungnya.

Selain tanah dan atau bangunan, setelah pekerjaan dinyatakan selesai yang dilengkapi dengan data dan dokumen pendukungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri

Terbaru