KPU larang pakai atribut kampanye saat mencoblos

Senin, 13 Februari 2017 | 16:49 WIB Sumber: Kompas.com
KPU larang pakai atribut kampanye saat mencoblos


JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengimbau agar warga tidak mengenakan atribut pasangan calon saat pemungutan suara pilkada, Rabu (15/2). 

"Saya imbau masyarakat hadir di TPS tidak menggunakan atribut kampanye, alat peraga kampanye, dan mewujudkan ketertiban. Warga sekitar TPS silakan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Sumarno di Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Selasa (13/2). 

Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan atribut pasangan calon tidak diperbolehkan dalam radius 200 meter dari tempat pemungutan suara (TPS). 

Sejak Minggu (12/1), dini hari, Bawaslu bersama kepolisian dan Satpol PP telah menurunkan alat peraga kampanye seperti spanduk dan stiker. KPU DKI rencananya akan membuat surat edaran terkait kegiatan berbau kampanye selama masa tenang. 

"Jadi ini minta petugas kami di lapangan untuk mengamati dalam radius 200 meter di lingkungan TPS sudah tidak ada atribut paslon atau alat peraga kampanye, jika ada kami turunkan. Dalam TPS juga tidak boleh menggunakan atribut. KPU akan membuat surat edaran untuk rujukan," ujar Mimah. (Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru