Lahan eks Kedubes Inggris bisa diperjualbelikan

Jumat, 09 Desember 2016 | 16:14 WIB Sumber: Kompas.com
Lahan eks Kedubes Inggris bisa diperjualbelikan


JAKARTA. Terkait kepemilikan lahan eks Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris, di Jakarta Pusat, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Humaidi, mengatakan, sertifikat lahan tersebut atas nama Kedubes Inggris.

Humaidi menjelaskan, sertifikat lahan itu atas nama Kedubes Inggris dengan status hak pakai. "Sertifikatnya atas nama Kedubes Inggris. Hak pakai selama dipergunakan atas nama Kedutaan Besar Inggris," ujar Humaidi, Jumat (9/12/2016).

Humaidi menambahkan, adapun sertifikat hak pakai itu telah diperoleh oleh Kedubes Inggris pada 1960. Lahan tersebut diberikan oleh pemerintah kepada Kedubes Inggris.

Terkait pernyataan Sekda DKI Saefullah yang menyebut lahan tersebut milik pemerintah, Humaidi enggan berkomentar. "Masalah mereka memperolehnya bagaimana, harus melihat arsip. Secara de facto ya (lahan) atas nama Kedutaan Besar Inggris," ujar Humaidi.

Menurut Humaidi, hak pakai atas nama Kedubes Inggris berlaku selama dipergunakan. "Apabila mereka mau melepaskan atau menjual, harus ada rekomendasi. Pertama dari Kementerian Luar Negeri, yang kedua dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang," kata dia.

Menurut Humaidi, pihak Kedubes Inggris sudah mendapatkan rekomendasi itu dari dua kementerian tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI ternyata status lahannya dimiliki oleh pemerintah pusat.

Informasi itu disampaikan berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional. Pemprov DKI berniat membeli lahan itu dari Kedubes Inggris dengan kesepakatan harga mencapai Rp 479 miliar.

"Jadi, menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris) harus bayar sewa karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12/2016).

(David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru