Massa aksi 313 berorasi tuntut penjarakan Ahok

Jumat, 31 Maret 2017 | 16:46 WIB Sumber: Kompas.com
Massa aksi 313 berorasi tuntut penjarakan Ahok


JAKARTA. Massa aksi 313 atau 31 Maret 2017 yang berkumpul di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, berorasi menuntut lima hal kepada pemerintah RI, Jumat (31/3).

Pertama, mereka meminta kriminalisasi terhadap ulama-ulama di Indonesia dihentikan. Mereka menilai, kriminalisasi ulama masih sering terjadi.

Kedua, mereka meminta Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dicopot dari jabatannya karena berstatus sebagai terdakwa dugaan kasus penodaan agama.

"Tiga, penjarakan Ahok sesuai KUHP Pasal 156a (tentang penodaan agama)," ujar salah satu tokoh aksi menggunakan pengeras suara.

Keempat, mereka meminta peraturan daerah bernuansa syariah di semua wilayah Indonesia tidak dibatalkan.

Kelima, massa meminta Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dibebaskan. "Lima, lepaskan Sekjen FUI sekarang juga," kata tokoh aksi.

Tokoh aksi lainnya mempertanyakan alasan polisi menangkap Al-Khaththath. Sebab, menurut mereka, Al-Khaththath disebut sebagai orang yang baik dan taat hukum.

"Ustaz Al-Khaththath baik tidak? Kenapa ditangkap? Pemerintah kita adil atau tidak?" tanya tokoh tersebut kepada massa. Atas pertanyaan ini, massa yang hadir serempak menjawab "tidak".

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi menangkap Al-Khaththath pada Jumat dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.

Al-Khaththath ditangkap atas dugaan pemufakatan makar. "MAK (Muhammad Al Khaththath) kami tangkap di Hotel Kempinski. Saat petugas datang yang bersangkutan sedang tertidur," kata Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat siang.

Selain Al Khaththath, polisi menangkap empat orang lainnya dengan tuduhan pemufakatan makar. "Empat orang lainnya ZA, IR, V dan M. Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda," kata Argo.

Saat ini, kelima orang tersebut diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru