Menaker: Panca Buana wajib tanggung semua korban

Senin, 30 Oktober 2017 | 09:39 WIB   Reporter: Cecylia Rura
Menaker: Panca Buana wajib tanggung semua korban


KEBAKARAN - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, harus bertanggung jawab penuh kepada semua korban kebakaran. Nantinya, pemerintah baik pusat maupun daerah akan mengawal pertanggungjawaban perusahaan.

"Perusahaan harus bertanggungjawab. Baik kepada pekerja yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum," kata Hanif, Minggu (29/10) malam usai memeriksa pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses.

Kepada korban yang terdaftar sebagaiĀ  peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dijamin penuh. Yang meninggal dunia, ahli warisnya diberikan santunan kecelakaan kerja dan kematian senilai Rp 170 juta-Rp 180 juta.

Lalu, korban luka-luka yang menjalani perawatan di rumah sakit, seluruh biayanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

Sementara itu, bagi korban yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Hanif mengatakan, mereka akan menerima santunan dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan serta dari pemerintah daerah. Namun, perusahaan wajib menanggung semua beban pekerja yang meninggal dunia maupun yang luka luka sesuai standar BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjut Hanif, perusahaan tersebut hanya mengikutsertakan 27 pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal jumlah pekerja mencapai 103 orang.

"Intinya, perusahaan harus tetap bertanggung jawab atas semua korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah akan mengawal hingga pemenuhan hak diberikan," tegas Hanif.

Pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Jumat, 27 Oktober 2017. Kebakaran yang disertai ledakan mengakibatkan 48 orang tewas dan 46 luka-luka. Sebagian di antaranya dalam kondisi kritis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru