Menristekdikti diminta bertindak tegas atasi dugaan kecurangan pemilihan rektor

Rabu, 27 Juni 2018 | 22:06 WIB   Reporter: Dikky Setiawan
Menristekdikti diminta bertindak tegas atasi dugaan kecurangan pemilihan rektor

ILUSTRASI. Ilustrasi Wisuda Mahasiswa


PENDIDIKAN -JAKARTA. Desakan agar Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) mengambil langkah tegas atas dugaan kecurangan pada pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) semakin kencang. 

Setelah sebelumnya anggota Komisi X DPR Sofyan Tan mendesak Menristekdikti melakukan verifikasi ulang terhadap calon Rektor ULM yang diduga melakukan kecurangan, desakan serupa kini muncul lagi. Salah satunya, dari pemerhati hukum Wanto A. Salan yang 
meminta Menristekdikti untuk segera membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus tersebut. 

“Pihak Menristekdikti jangan hanya jadi penonton. Namun harus segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kecurangan,” kata pemerhati hukum Wanto A. Salan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (27/6). 

Menurut Wanto, sikap tegas tersebut diperlukan agar kasus yang diduga melibatkan Rektor ULM Sutarto Hadi itu, tidak menjadi polemik berkepanjangan. Jika memang benar, maka akan diketahui kebenarannya. Jika tidak, akan diketahui pula bahwa dugaan kasus itu tidak benar. 

Namun, terlepas benar atau tidaknya dugaan tersebut, imbuh Wanto, kalau memang terbukti melanggar hukum, maka bukan hanya calon rektor yang terduga bakal dipidana. Para pemilih atau senatpun, dapat terindikasi melakukan pelanggaran hukum. 

“Saya kira tidak sah kalau pemilihan kandidat rektor disertai dengan dugaan kecurangan,” tegas Wanto.

Desakan agar Kementerian Ristekdikti melakukan investigasi dan mengungkap kasus ini juga disampaikan Ketua Forum ULM Bersih, Wahyu Firmansyah.

Bahkan, karena dugaan kasus ini bisa menyangkut pidana yaitu money politics, maka Forum ULM Bersih juga mendesak Kapolda Kalsel, Kajati Kalsel, Ombudsman, dan KPK untuk mengungkap skandal pemilihan rektor ULM 2018 tersebut. 

“Kalau memang terbukti menyalahi aturan hukum dengan penyuapan, calon rektor tak hanya didiskualifikasi tetapi juga bisa dipidanakan,” ungkap Wahyu.

Penggalangan dana

Menurut Wahyu, pemilihan rektor ULM kali ini memang diwarnai ketidakberesan. Beredarnya manifest atau data oknum anggota Senat ULM yang menginap di Hotel Mercure Banjarmasin, seharusnya bisa ditindaklanjuti. 

Termasuk di antaranya, pengakuan Syamsu, pengelola Islamic Development Bank (IDB) bahwa mereka memang menginap di hotel tersebut. “Senat diduga dikarantina pada sebuah hotel mewah di Banjarmasin dengan dimodifikasi dalam acara buka puasa bersama,” imbuh Wahyu.

Dugaan penggalangan suara di hotel mewah tersebut, diduga dilakukan Rektor ULM yang juga calon Rektor periode kali ini, Sutarto Hadi. Sebelum pemungutan suara, Sutarto mengarantina 20 orang pemilik hak suara di sebuah hotel mewah di Kota Banjarmasin. 

Dana penggalangan suara tersebut ditengarai berasal dari bantuan dana IDB 2017. Sebelumnya, ULM memang menerima pendanaan dari IDB untuk bantuan pembangunan 12 gedung baru lewat skema Proyek 7 in 1 senilai Rp 384,7 miliar. 

Sementara, Ketua Panitia Pemilihan Rektor ULM, Dr drg Rosihan Adhani menyarankan jika memang ada yang menemukan dugaan money politic dan dugaan kecurangan lain, agar melaporkan ke Kemenristekdikti. Nantinya, pihak Kemenristekdikti yang akan melusuri kebenaran dugaan tersebut.

Menurut Rosihan, saat ini Kemenristekdikti masih melakukan penelusuran rekam jejak para calon.  “Calon rektor bisa saja digugurkan statusnya oleh Kemenristekdikti jika adanya temuan yang dimaksud. Bahkan, panitia bisa saja akan menjaring ulang jika salah satu calon rektor digugurkan,” ujar Rosihan. 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan

Terbaru