Muncul petisi Jakarta Tolak Reklamasi

Senin, 09 Oktober 2017 | 07:32 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Muncul petisi Jakarta Tolak Reklamasi


REKLAMASI - JAKARTA. Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia memutuskan untuk mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini diketahui lewat surat yang dikirimkan Menko Kemaritiman RI kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 5 Oktober 2017.

"Penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," demikian keterangan resmi surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Penarikan moratorium ini memicu kontra di kalangan masyarakat. Bahkan, muncul petisi bertajuk: Jakarta Tolak Reklamasi yang ada di situs www.change.org.

Dalam petisi tersebut dituliskan, diduga keras Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan akan memaksakan DPRD DKI Jakarta untuk melaksanakan Raperda Reklamasi sebelum pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur baru periode 2017/2022 pada 16 Oktober 2017.

"Rakyat Jakarta telah menentukan pilihan dalam Pilkada DKI 2017, suara terbanyak diberikan untuk Menolak Reklamasi," kata petisi tersebut.

Dalam petisi ini juga diutarakan sejumlah alasan penolakan reklamasi Jakarta. Beberapa di antaranya, melanggar hak rakyat yang dijamin Konstitusi UUD 1945, Jakarta akan tenggelam, proyek warisan Orde Baru yang berpihak kepada pemodal, merusak lingkungan hidup, menghancurkan ekosistem sumber pasir urugan, hingga mengancam Jakarta sebagai kawasan strategis nasional.

Petisi ini dimulai oleh Taufik Hidayat, dan hingga berita ini diturunkan telah mendapatkan dukungan sebanyak 1.269 pendukung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru