OJK: Waspadai tawaran investasi Mi One

Senin, 27 Februari 2017 | 17:38 WIB Sumber: Antara
OJK: Waspadai tawaran investasi Mi One


PALANGKA RAYA. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah Dadang Ibnu Windartoko mengingatkan masyarakat agar mewaspadai dan tidak ikut berinvestasi jual beli pulsa elektronik yang disebarkan PT Mi One Global Indonesia.

Satgas Waspada Investasi maupun kantor Pusat OJK telah menghentikan dan melarang PT Mi One Global Indonesia beraktivitas termasuk merekrut anggota baru di seluruh Indonesia.

"Kalau ada masyarakat Kalteng yang merasa atau telah dirugikan oleh PT Mi One Global Indonesia, silahkan laporkan ke OJK. Laporan itu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata kata Dadang di Palangka Raya, Senin (27/2).

Leader Palangka Raya dan para pengurus PT Mi One Global Indonesia per 19 Januari 2017 datang dan melakukan pertemuan dengan OJK Kalteng. Namun, dalam pertemuan itu, OJK Kalteng tetap memegang teguh surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Direktur PT Mi One Global Indonesia Dadeng Hidayat dengan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

Dadang mengatakan Surat terrsebut mengenai PT Mi One Global Indonesia harus tetap menghentikan kegiatan jual beli pulsa elektronik dan tidak melakukan perekrutan member lagi di seluruh Indonesia, termasuk Kalteng sejak ditandatangani surat tersebut.

"Jadi, masyarakat jangan sampai tertipu apabila ada pihak PT Mi One Global Indonesia menunjukkan foto-foto pertemuan dengan OJK Kalteng untuk memperkuat pernyataan pihaknya telah direstui OJK," ucapnya.

OJK dan Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat sebelum berinvestasi agar memastikan perusahaan penawar investasi tersebut telah memiliki izin usaha dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Jika ditemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK di 1500655 atau email ke konsumen@ojk.go.id maupun waspadainvestasi@ojk.go.id.

"Masyarakat juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK. Itu dimuat di laman http://sikapiuangmu.ojk.go.id," ucap Dadang.

(Jaya Wirawana Manurung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru