Panwaslu klaim diintimidasi pendukung Ahok Djarot

Selasa, 28 Maret 2017 | 16:32 WIB Sumber: Kompas.com
Panwaslu klaim diintimidasi pendukung Ahok Djarot


JAKARTA. Komisioner Panwaslu Jakarta Utara Desinta mengaku pihaknya diintimidasi oleh pendukung pasangan cagub-cawagub di Pilkada DKI Jakarta 2017 nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat saat menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Warakas, Tanjung Priok, Minggu (26/3/2017).

Oleh karena itu, Panwaslu akan melaporkannya ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni Bawaslu/Panwaslu, polisi, dan jaksa. "Sempat konfliklah di bawah itu. Yang jelas besok kami akan lapor ke gakkumdu," ujar Desinta, Selasa (28/3/2017).

Desinta mengatakan, mulanya Panwaslu Jakarta Utara mendapatkan informasi banyak spanduk dipasang di daerah Warakas. Panwaslu pun meminta Panwascam (panitia pengawas kecamatan) dan Satpol PP di Kecamatan Warakas untuk menurunkan spanduk tersebut.

"Sudah dijalankan, baru dapat 7 spanduk paslon nomor 3 dan 3 spanduk nomor 2, tiba-tiba partisipan nomor 2 itu mengintimidasi Panwascamku, PPL (panitia pengawas lapangan)-ku," kata dia.

Menurut Desinta, intimidasi yang dilakukan pendukung Ahok-Djarot berupa melontarkan kata-kata tidak etis yang diarahkan kepada pengawas pemilu sebagai lembaga, bukan mengintimidasi nama pribadi. "Bahasanya kan enggak senonoh itu. Sebab yang dia lontarkan panwas, kecuali nama panwascam atau PPL kan yang pribadi," ucap Desinta.

Meskipun ada beberapa pendukung Ahok-Djarot pada saat penurunan APK berupa spanduk tersebut, Panwaslu hanya akan melaporkan satu orang yang melontarkan kata-kata tidak etis tersebut kepada pengawas pemilu.

Panwaslu akan melaporkan pendukung Ahok-Djarot tersebut atas dugaan menjelek-jelekkan nama lembaga. "Proses tetap dilanjutin karena sudah menjelekkan lembaga. Intinya kami enggak terima karena kan kami kerja sesuai aturan dan undang-undang, bukan semaunya kami," kata Desinta.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti sebelumnya mengatakan, Panwaslu sering kali berdebat dengan tim kampanye pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta saat menurunkan APK.

Panwaslu menurunkan APK karena metode kampanye tersebut ditiadakan sesuai Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru