Perusahaan padat karya khawatirkan UMK Karawang

Rabu, 25 November 2015 | 12:25 WIB Sumber: Antara
Perusahaan padat karya khawatirkan UMK Karawang


KARAWANG. Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memprediksi kenaikan upah pekerja mengancam keberlangsungan perusahaan padat karya. Kabupaten Karawang memutuskan, Upah Minimum Kabupaten ini tahun 2016 mencapai 11,5% atau mencapai Rp 3.330.505.

Sekadar mengingatkan, UMK Karawang tahun depan merupakan yang tertinggi se-Indonesia.

"Kenaikan UMK hingga mencapai Rp 3,3 juta sangat memberatkan perusahaan padat karya atau perusahaan yang bergerak di sektor ini Tekstil, Sandang dan Kulit," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat Syamsu Sobar, di Karawang, Rabu (25/11).

Ia mencontohkan, pada tahun 2015 yang UMK Karawang sebesar Rp 2.957.450 saja, cukup banyak perusahaan padat karya yang meminta penangguhan upah. Itu terjadi karena pihak perusahaan tidak sanggup membayar UMK yang telah ditentukan.

Pada 2015 ada sekitar 29 perusahaan di sekitar Karawang yang bergerak di bidang Tekstil, Sandang dan Kulit yang meminta penangguhan pemberlakuan UMK. Dia memperkirakan, akan lebih banyak perusahaan meminta penangguhan upah di tahun depan.

Syamsu menjelaskan, kewajiban perusahaan terhadap karyawannya bukan hanya persolan upah. Ada kewajiban perusahaan yang lain seperti menanggung asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, hingga asuransi jaminan hari tua.

"Asuransi-asuransi itu juga ditanggung perusahaan. Jadi bagi perusahaan padat karya, kenaikan UMK pada tahun 2016 sangat berat," kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto sebelumnya mengaku khawatir kenaikan UMK 2016 berdampak terhadap pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja.

"Meski begitu, kita berharap agar kenaikan UMK tahun 2016 sebesar 11,5% tidak berdampak buruk," katanya.

Kesepakatan UMK Karawang 2016 yang naik 11,5% atau mencapai Rp 3.330.505 itu ditentukan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab).

Penentuan besaran UMK tersebut dilakukan dengan cara voting. Dari total 25 suara yang hadir, hanya 19 suara yang ikut voting. Sedangkan enam suara yang tidak menggunakan hak-nya merupakan suara dari perwakilan buruh.

Perwakilan buruh dalam rapat Depekab itu tidak menggunakan haknya untuk voting, karena tidak menyetujui voting.

Menurut Suroto, kenaikan UMK Karawang hingga mencapai 11,5% dari UMK tahun sebelumnya merupakan usulan pemerintah. Sementara usulan buruh mencapai 20% dan usulan kalangan pengusaha kenaikan UMK hanya 7%.

Gubernur Jabar telah menyepakati UMK Karawang tahun depan sebesar Rp 3.330.505. Besaran UMK Karawang pada 2016 itu dikabarkan sebagai UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat, bahkan di Indonesia.

Kondisi tersebut sama dengan UMK Karawang tahun 2015 sebesar Rp 2.957.450 yang menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru