Polisi akan gelar perkara kasus Sandiaga

Rabu, 22 Maret 2017 | 18:21 WIB Sumber: TribunNews.com
Polisi akan gelar perkara kasus Sandiaga


JAKARTA. Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan aset meski tanpa klarifikasi dari Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Sandiaga pada Selasa (21/3). Tapi, Sandiaga tidak hadir.

Padahal, kata Argo, keterangan Sandiaga penting untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan oleh Djoni Hidayat melalui kuasa hukum Fransiska Kumalawati Susilo.

"Tak ada klarifikasi ulang. Tidak ada. Kita tunggu saja, nanti langsung gelar perkara, apakah itu merupakan pidana atau bukan," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (22/3).

Dalam surat laporan polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Djoni menuduh terpelapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus ini bermula, ketika Sandiaga dan Andreas Tjahyadi berencana menjual aset tanah PT Japirex seluas sekitar 6.000 meter persegi yang berlokasi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan. Di belakang tanah asset PT Japirex itu terdapat tanah seluas 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.
Diketahui Djoni Hidayat juga tercatat sebagai manajemen di PT Japirex.

Tanah 3.000 meter milik Djoni itu adalah tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya yang tak lain adalah istri pertama dari konglomerat Edward Soeryadjaya. Sandiaga dan Andreas mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya dengan iming-iming akan ada keuntungan dengan penjualan itu.

Akhirnya lahan seluas 9.000 meter persegi itu terjual seharga Rp 12 miliar pada tahun 2012 lalu. Tapi, Djoni hanya menerima Rp 1 miliar hingga pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Pihak mendiang Happy Soeryadjaya mengaku tak pernah menerima pembagian uang hasil penjualan tanah tersebut. Djoni yang diwakilkan Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017.

(Dennis Destryawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru