Polisi siagakan 15.000 personel kawal aksi GNPF

Rabu, 03 Mei 2017 | 16:22 WIB   Reporter: TribunNews
Polisi siagakan 15.000 personel kawal aksi GNPF


JAKARTA. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiagakan 15.000 personel untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jumat (5/5).

Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan aksi dari GNPF MUI. Surat itu, berisikan mengenai rentetan jalannya aksi. Dimulai dari salat Jumat, dengan peserta aksi 5.000-10.000 akan berjalan kaki ke Gedung Mahkamah Agung.

"Tentunya ini, dengan adanya surat pemberitahuan akan dianalisa oleh intelijen," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (3/5). Jarak yang ditempuh peserta aksi diperkirakan 1 kilometer.

Pihak aparat berharap, aksi unjuk rasa berjalan tertib, tidak melakukan kegiatan yang bertentangan norma hukum. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kita harus pahami semua. Jadi untuk nanti masyarakat menyampaikan pesan bisa diterima penerima pesan. Dan tak akan mengganggu masyarakat yang melaksanakan kegiatan," ujar Argo.

Dengan estimasi massa 10.000, kepolisian akan menyiagakan sekitar 15.000 personel gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. "Kalau nanti kami dari perkembangan intelijen harus tambah pasukan, kami tambah pasukan dari Polda samping. Dari TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ada," kata Argo.

Aksi pada Jumat (5/5) disebut bertujuan mengawal putusan hakim dalam kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tim Kuasa Hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, perwakilan massa akan berdialog dengan pimpinan Mahkamah Agung. "Minta MA mengawasi majelis hakim supaya independen," ujar Kapitra saat dihubungi wartawan, Selasa (2/5).

Aksi massa menuntut hakim menghukum Ahok berdasarkan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Bukan sesuai tuntutan Jaksa yang menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

"Meminta hakim menghukum berdasakan pasal penodaan agama, bukan dengan pasal penodaan golongan. Itu saja," kata Kapitra.

(Dennis Destryawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru