Relawan Ahok protes coblosan ulang TPS 01 Gambir

Sabtu, 22 April 2017 | 14:59 WIB Sumber: Kompas.com
Relawan Ahok protes coblosan ulang TPS 01 Gambir


JAKARTA. Relawan pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat protes proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua di TPS 01, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).

Mereka menganggap, PSU tersebut tidak sah. Pasalnya, saat rekomendasi pelaksanaan PSU, saksi dari Ahok- Djarot tidak dilibatkan.

"PSU ini abal-abal karena kami tidak dilibatkan saat rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 01 ini," ujar Digdo, salah satu relawan Ahok- Djarot di lokasi, Sabtu (22/4).

Digdo juga memprotes masalah warga yang menggunakan C6 milik orang lain saat pencoblosan 19 April 2017 lalu. Dia menyayangkan petugas Panwascam Gambir tidak menangkap kedua orang tersebut.

"Seharusnya keduanya ditahan biar tahu mereka pendukung pasangan calon mana," ucap dia.

Protes ini dilayangkan Digdo saat ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti meninjau ke TPS 01 saat proses pencoblosan ulang.

Sempat terjadi adu argumen antara relawan Ahok-Djarot dengan Mimah. Digdo bersama relawan lainnya sempat mengancam tidak akan menandatangi berita acara pencoblosan ulang ini.

Mimah membantah, pihak Ahok-Djarot tidak dilibatkan dalam proses rekomendasi PSU di TPS 01 ini. Menurut Mimah, Panwascam Gambir telah memanggil pihak Ahok- Djarot dalam proses rekomendasi PSU di TPS 01 Gambir.

"Yang bersangkutan kan sudah dipanggil tapi tidak hadir sedangkan batas waktu rekomendasi pemungutan suara ulang ini paling lambat 2 hari setelah pungut hitung. Kami tetap mengacu pada peraturan KPU juga," ucapnya.

Mengenai alasan orang yang memilih menggunakan C6 milik orang lain, Mimah menegaskan, Bawaslu tidak bisa menahan orang tersebut. Namun, kedua orang tersebut kasusnya tengah diproses di Sentra Gakkumdu.

"Semua lagi diproses ya, kalau misalnya terlapornya akan dipanggil kita sudah punya identitasnya mereka. Karena memang di SOP kita bawaslu dan jajarannya tidak punya wewenang menahan orang," kata Mimah.

Mimah menjelaskan, jika pihak Ahok- Djarot keberatan dengan proses PSU ini, mereka bisa mengisi formulir C2KWK2 di TPS 01 ini.

"Misalnya tidak mau menandatangani itu kalau bisa keberatan itu dicatatkan diform C2. Jadi pada tahap rekapitulasi, ketahuan kenapa keberatan itu sampai tingkat provinsi pun akan diketahui," ujarnya.

Pemungutan suara ulang ini dilakukan atas rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta karena ada lebih dari satu warga yang menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan memilih) milik orang lain untuk mencoblos di TPS tersebut.

PSU dilakukan dengan ketentuan yang sama, yakni pukul 07.00-13.00 WIB. KPU mulai mendistribusikan formulir C6 untuk para pemilih di TPS tersebut setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu pada Jumat (21/4/2017). Selain di TPS 01 Gambir.

PSU juga dilakukan di TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Di TPS tersebut juga ditemukan lebih dari satu warga yang menggunakan formulir C6 milik orang lain.

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru