Ridwan Kamil: Angkutan online silakan beroperasi

Selasa, 17 Oktober 2017 | 13:49 WIB Sumber: Kompas.com
Ridwan Kamil: Angkutan online silakan beroperasi


TRANSPORTASI ONLINE - BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan angkutan online atau ride sharing seperti Go-Jek, Grab, dan Uber, tidak dilarang beroperasi di wilayah kota Bandung, dan dipersilakan tetap beroperasi.

Pernyataan tersebut dilontarkan Kang Emil, sapaan akrabnya, melalui akun Instagram miliknya, Selasa (17/10). Menurut Emil, ia telah berkonsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dan disepakati bahwa transportasi online boleh beroperasi seperti biasa.

Namun di sisi lain, angkutan online tersebut tetap harus taat pada aturan yang berlaku, yakni kewajiban untuk menyesuaikan aspek administrasi dan legalitas dari pemerintah.

" Angkutan online harus menyesuaikan aspek administrasi dan legalnya dengan peraturan baru yang berlaku tanggal 1 November 2017. Sambil meng-update legalitasnya, layanan ke masyarakat tidak perlu dihentikan," ujar Kang Emil.

"Masyarakat silakan memilih sendiri, bertransportasi konvensional atau online sesuai kenyamanan. Hatur Nuhun," imbuhnya.

Sebelumnya, angkutan online di kota Bandung sempat diminta berhenti beroperasi sementara, menyusul adanya surat pernyataan bersama yang buat oleh Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penghentian sementara itu semula diberlakukan hingga 1 November 2017. Bahkan, Dinas Perhubungan sempat mengatakan akan menindak pengemudi angkutan online yang melanggar.

Para pengemudi angkutan online bahkan sempat berunjuk rasa pada Senin (16/10) lalu di Gedung Sate, Bandung. Mereka menyatakan tidak bisa mengikuti himbauan pemberhentian sementara tersebut, karena faktor ekonomi. (Yoga Hastyadi Widiartanto)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Ridwan Kamil: Angkutan Online di Bandung Silakan Tetap Beroperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru