Surakarta kesulitan capai target pajak hotel

Rabu, 25 November 2015 | 12:28 WIB Sumber: Antara
Surakarta kesulitan capai target pajak hotel


SOLO. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Kota Surakarta menyatakan akan mengalami kesulitan memenuhi target pendapatan pajak hotel tahun anggaran 2015.

Sekretaris DPPKA Pemkot Surakarta Breta Sri Hudiningsih di Solo, Rabu, mengatakan realisasi pendapatan pajak hotel hingga akhir November 2015 baru mencapai 77,57% dari total target sebesar Rp 22.372.597.000.

Ia mengatakan, DPPKA kesulitan menggenjot pajak hotel di sisa waktu tutup anggaran 2015 yang tinggal sebulan lagi.

"Hilangnya potensi pajak ini salah satunya disebabkan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) sebelumnya ihwal larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan kegiatan rapat di hotel sejak tahun ini," katanya.

Dikatakan kebijakan itu sangat memengaruhi kegiatan rapat di hotel. Padahal hotel yang ada di Kota Solo selama ini mengandalkan penyelenggaraan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE). Kegiatan tersebut secara otomatis mengalami penurunan drastis sejak diterbitkannya kebijakan larangan rapat di hotel.

Pemerintah Pusat seperti kementerian yang biasaanya melaksanakan kegiatan seperti rapat, seminar, dan lain sebagainya di Solo tak lagi berani melaksanakannya. Meski kini Kemenpan dan RB telah mencabut kebijakan larangan bagi PNS rapat di hotel.

"Untuk target pajak hotel masih kurang Rp 5 miliar, saya rasa sulit tercapai melihat sisa waktu anggaran tinggal sebulan lagi," katanya.

Breta mengatakan pemkot tetap menaikkan target penerimaan pajak hotel pada tahun depan meskipun untuk target tahun ini dipredisikan sulit dicapai. Namun pihaknya tidak menyebutkan besaran kenaikan target pendapatan pajak hotel tersebut.

Ia mengatakan selain target pendapatan pajak hotel, pendapatan pajak lainnya yang juga masih jauh belum tercapai 100%, di antaranya pajak hiburan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru