Tarif tes psikologi pemohon SIM Rp 35.000

Kamis, 21 Juni 2018 | 15:27 WIB Sumber: Kompas.com
Tarif tes psikologi pemohon SIM Rp 35.000

ILUSTRASI. Perpanjangan SIM dan STNK Keliling di LTC Glodok


LALU LINTAS - JAKARTA. Psikolog dari Lembaga Psikologi Andiarta Adi Sasongko mengatakan, tarif tes psikologi untuk para pemohon SIM (surat izin mengemudi) di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebesar Rp 35.000.

"Saat ini yang ada di kebijakan kami adalah Rp 35.000 untuk setiap prosesnya. Untuk permohonan baru maupun perpanjangan sama," kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/6).

Ia mengatakan, tarif itu sama dengan tarif tes psikologi untuk para pemohon SIM umum yang telah berlaku sebelumnya.

Saat dihubungi terpisah Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, lokasi gerai-gerai tes psikologi ini akan tersedia di sekitar layanan pembuatan SIM baik di Satpas maupun layanan SIM keliling.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar tes psikologi mudah diakses warga mengingat hasil tes akan ditetapkan sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan dan perpanjangan SIM segala golongan.

Simulasi penerapan uji psikologi untuk para pemohon SIM dimulai hari ini. Fahri mengatakan, simulasi dilaksanakan hingga tanggal 23 Juni 2018.

Ia mengatakan, dalam simulasi itu pihaknya ingin memastikan kesiapan sarana prasarana, materi uji, dan sumber daya manusia (SDM) pengujinya. Setelah simulasi dilakukan, lanjut dia, penerapan persyaratan baru itu akan dimulai pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2018. (Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemohon SIM Dikenakan Biaya Rp 35.000 untuk Tes Psikologi",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru