Truk tambang dilarang lewat jl umum di Kalsel

Minggu, 19 Februari 2017 | 16:10 WIB   Reporter: Handoyo
Truk tambang dilarang lewat jl umum di Kalsel


JAKARTA. Penutupan jalan nasional yang menghubungkan Banjarmasin-Marabahan dinilai sebagai upaya pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan dan keselamatan warga setempat. Hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih tetap melarang kendaraan besar pengabgkut hasil tambang dan kelapa sawit melintasi jalan nasional tersebut.

"Sampai sekarang masih tetap ditutup hingga perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti perda yang sudah ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Rudiansyah, dalam siaran pers, Minggu (19/0).

Berdasarkan Perda Gububernur No 3/2012 tentang perubahan atas Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan, dijelaskan bahwa perusahaan tambang maupun perkebunan tersebut harus membangun jalan khusus.

Salah satu solusinya adalah membangun jalan layang yang diperuntukkan bagi jalur khusus bagi kendaraan pengangkut hasil tambang dan kebun. "Perusahaan harus menaati penutupan ini karena dalam perda jelas teratur bahwa kendaraan tambang harus melalui jalan khusus bukan jalan umum," kata Rudiansyah.

Selama ini, jalan umum banyak dilewati oleh kendaraan tambang dan perkebunaan. Akibatnya, jalan tersebut banyak yang rusak. "Jalan umum yang rusak ini, nantinya akan kita aspal. Jalan umum diprioritaskan untuk masyarakat, bukan untuk kendaraan tambang dan perkebunan. Jadi sangat keliru kalau penutupan jalan ini merugikan masyarakat. Justru penutupan ini demi keselamatan dan kebaikan bagi para pengguna jalan di sana," jelas Rudiansyah.

Sementara itu, Kepala Bidang Dishub Kalsel, Agus, mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari sejumlah perusahaan untuk membangun jalan khusus. "Sebenarnya ini sudah lama rencananya, sejak 2009. Mereka pun tahu, namun demikian kami menyesalkan belum ada rencana untuk membangun jalan khusus," kata Agus.

Sejauh ini terdata ada 42 perusahaan tambang dan batubara yang beroperasi di bagian utara Kalimantan Selatan. Namun dari jumlah tersebut hanya tiga perusahaan tambang yang dinilai masih melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008. Sebelum dilakukan penutupan, pihak Pemprov Kalsel telah sosialiasi perda sejak Oktober hingga Desember 2016. Sosialiasi itu ditujukan kepada sejumlah perusahaan tambang dan kelapa sawit yang melintasi jalan nasional Banjarmasin-Marabahan.

Lalu pada 26 Januari 2017, tim terpadu pemprov yang terdiri dari Polda Kalsel, Dinas Perhubungan Kalsel dan Balai Besar Pekerjaan Umum Kalsel melakukan penegakan hukum dengan memasang portal di bahu jalan nasional Banjarmasin-Marabahan di setiap persimpangan jalan tambang yang melanggar perda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru