Tunggak pajak 5 tahun, Cawang Kencana disegel

Senin, 30 November 2015 | 14:03 WIB Sumber: Kompas.com
Tunggak pajak 5 tahun, Cawang Kencana disegel


JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI kembali menertibkan penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Senin (30/11/2015).

Kali ini, Gedung Cawang Kencana di Jalan Mayjen Sutoyo Kavling 22, Jakarta Timur disidak karena menunggak pajak PBB mencapai Rp 3,2 miliar.

Penertiban terhadap Gedung Cawang Kencana yang menunggak PBB ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana dan Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri.

Gedung ini tercatat menunggak pajak sekitar lima tahun.

Dalam diskusinya dengan pengelola gedung, Bambang dan Edi menjelaskan bahwa melalui kebijakan Gubernur DKI dan Pergub Nomor 134 Tahun 2010, para penunggak pajak yang mau membayarkan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan atau akhir tahun ini, maka akan mendapatkan pemotongan tunggakan.

Dengan demikian, tunggakan pajak Cawang Kencana akan dipotong hampir 40% jika bersedia membayarkan kewajiban tersebut sebelum tahun ini berakhir.

"Jadi kalau dibayar tunai sebelum 24 Desember, itu dipotong Rp 1,2 miliar. Itu kan sangat-sangat (membantu), hampir 40%. Katakan diskonlah dan ini (pemotongan) sudah ada payung hukumnya," kata Bambang.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri menyampaikan, bunga tunggakan pajak Cawang Kencana hingga saat ini mencapai Rp 834 juta.

Bunga tersebut akan dihapus jika pengelola gedung membayarkan pajak sebelum 24 Desember.

Selain pemotongan bunga, pokok pajak gedung ini juga akan dipotong 25 persen sesuai dengan Pergub 134 Tahun 2010.

"Jadi pokok pajak Gedung Cawang Kencana ini dikurangi 25%. Tapi nanti kalau lewat (tempo) akan kembali lagi seperti biasa (bayar Rp 3,2 miliar) dan akan ada penarikan pajak secara paksa, dan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak lainnya (di DKI)," ujar Edi.

Setelah berdiskusi, pihak pengelola gedung pun berjanji untuk memberikan surat pernyataan kesediaan membayar pajak.

Surat pernyataan itu akan dikirimkan ke kecamatan setempat dengan tembusan Wali Kota Jakarta Timur sebelum Selasa (1/12/2015) pukul 10.00.

Jika tidak, Gedung Cawang Kencana akan dipasangi papan penuggak pajak. Apabila hal itu terjadi, maka pengelola hanya punya waktu satu minggu untuk melunasi tunggakan pajak.

"Kalau tidak, nanti kita akan koordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi. Dicarikan jalan mungkin, entah menyita atau apa, paling enggak diminta bayar," ujar Bambang.

(Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru