UMP Jateng 2017 ditetapkan Rp 1,3 juta

Rabu, 02 November 2016 | 19:22 WIB Sumber: Antara
UMP Jateng 2017 ditetapkan Rp 1,3 juta


SEMARANG. Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2017 telah ditetapkan Rp 1.367.000 oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui surat keputusan dengan Nomor 560/46 tertanggal 1 November 2016.

"Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyebutkan perlunya penetapan keputusan gubernur terkait UMP Jateng 2017," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Rabu (2/11).

Wika menjelaskan, penentuan besaran UMP Jateng 2017 yang baru pertama kali diberlakukan di provinsi setempat itu menggunakan rumus, yakni UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp 1.265.000 yang tengah berjalan dikalikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pihaknya sengaja mengambil UMK terendah dalam penentuan besaran UMP Jateng 2017 agar semua pengusaha di seluruh Jateng tidak merasa keberatan.

"Apalagi ini jadi patokan bagi pengusaha kecil seperti pedagang kali lima dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menggaji pekerjanya," ujarnya.

Para pengusaha, kata dia, dilarang memanfaatkan besaran UMP Jateng 2017 untuk menurunkannya gaji pekerjanya.

"Kendati demikian, UMP Jateng yang mulai berlaku 1 Januari 2017 itu akan gugur ketika nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan oleh Gubernur Jateng," kata Wika.

Penetapan UMK 2017 se-Jateng akan dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 21 November 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru