Warga Bukit Duri gugat normalisasi Kali Ciliwung

Selasa, 07 Juni 2016 | 20:07 WIB Sumber: Kompas.com
Warga Bukit Duri gugat normalisasi Kali Ciliwung


JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggusur RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, terkait proyek normalisasi Sungai Ciliwung.

Namun, warga menilai program normalisasi itu tidak dapat dilanjutkan karena tidak memiliki dasar hukum.

Mereka pun mengajukan gugatan class action atas kebijakan tersebut. Selain tidak memiliki dasar hukum, normalisasi juga dinilai tidak sepenuhnya mengatasi banjir di wilayah bantaran sungai.

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi. Ia merujuk penanganan banjir di kawasan Kampung Pulo, Jakarta Timur.

"Tidak banjir karena ada pompa yang menyedot air ke sungai. Kampung Pulo itu sekarang diisolasi oleh beton sehingga kalau dulu sebelum dibeton, Kampung Pulo itu secara alamiah, aliran air itu akan kembali lagi ke sungai," ujar Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

Menurut dia, penanganan banjir di Kampung Pulo bergantung pada pompa-pompa penyedot air.

Jika tidak ada pompa yang menyedot kemudian mengalirkan air ke sungai, ia sangsi Kampung Pulo bebas banjir.

"Karena dibeton jadi mesti ada pompa yang menyedot supaya Kampung Pulo itu tidak banjir. Tapi kalau tidak ada pompa, Kampung Pulo itu hancur, habis," kata dia.

Vera juga mengaku memiliki data yang menunjukkan bahwa Kampung Pulo masih banjir pada Oktober 2015, atau setelah permukiman di kawasan itu digusur pada Agustus untuk kemudian dilakukan normalisasi.

"Saya mengatakan bahwa memang Kampung Pulo itu tidak banjir saat ini karena memang ada pompa yang menyedot debit air di Kampung Pulo, bukan karena efektif secara alamiah karena normalisasi lantas Kampung Pulo tidak banjir lagi. Boleh dicek, selalu ada pompa yang standby di situ," papar Vera.

Warga Bukit Duri mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu terkait program normalisasi Sungai Ciliwung.

Mereka menggugat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan.

Sidang perdana gugatan tersebut seharusnya digelar Selasa ini. Namun, sidang tersebut ditunda karena semua pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru