4.000 pekerja HTI Riau terancam kena PHK

Selasa, 16 Mei 2017 | 07:46 WIB Sumber: Antara
4.000 pekerja HTI Riau terancam kena PHK


PEKANBARU.  Sekitar 4.000 pegawai sektor industri kehutanan di Provinsi Riau akan menerima pemutusan hubungan kerja atau dipecat, pada tahun ini karena perusahaan hutan tanaman industri terpaksa mengurangi tenaga kerja sebagai konsekuensi dari penerapan regulasi tentang gambut.

"Sampai akhir tahun ini, diperkirakan akan ada 4.000 orang yang terpaksa di-PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau, Muller Tampubolon, Senin (16/5).

Muller mengatakan, kebijakan PHK adalah keputusan terberat bagi perusahaan namun terpaksa dilakukan sebagai konsekuensi dari penerapan Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta sejumlah Keputusan dan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai aturan teknisnya.

Penerapan regulasi gambut tersebut mengakibatkan 76 persen dari total 526.070 hektare (Ha) hutan tanaman industri yang sudah ditanami di Riau, akan berubah menjadi fungsi lindung. Areal hutan tanaman industri (HTI) hanya bisa panen satu daur saja, dan pemegang izin harus mengembalikannya fungsinya seperti hutan alam.

Muller mengatakan, berkurangnya areal HTI dan belum adanya kepastian lahan pengganti (land swap) yang dijanjikan Kementerian LHK, mengakibatkan dampak sosialnya. Pengusaha dipastikan akan mengurangi pekerja sedikitnya 20.790 karyawan, baik langsung maupun tidak langsung, selama lima tahun ke depan.

"PHK akan dilakukan secara bertahap selama lima tahun. Perusahaan bukan tanpa konsekuensi melakukan PHK, karena akan menanggung biaya PHK sebesar Rp520 miliar," katanya.

Ia mengatakan APHI telah menyurati Presiden Joko Widodo agar pemerintah menanggapi dengan serius implikasi regulasi gambut terhadap kelangsungan industri dan dampak sosialnya. Surat bernomor 031/APHI-RIAU/V/2017 itu turut ditembuskan kepada Wakil Presiden RI, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri LHK, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, hingga kepada Gubernur Riau.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru