Ahok berharap banding Palyja ditolak

Kamis, 26 Maret 2015 | 11:28 WIB Sumber: Kompas.com
Ahok berharap banding Palyja ditolak

ILUSTRASI. Wisatawan asing menikmati suasana area kolam renang Hotel Pullman Lombok, Kuta Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/8/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.


JAKARTA. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengaku bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). Meskipun PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) mengajukan banding atas putusan tersebut, Basuki berharap hasil banding ditolak.

"Satu pihak, kami bersyukur menang seperti ini, tapi satu pihak ada risikonya nih. Kalau menang, kan pasti (Palyja) banding kan. Kalau mereka banding, kami akan bentuk tim pelajari Undang-Undang Arbitrase Internasional, kami berharap UU Arbitrase dukung kita," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (25/3).

Untuk mengambil alih operator swasta tersebut, dia memperkirakan hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 1 triliun, sementara jika banding yang diajukan Palyja dikabulkan maka pihaknya harus membayar Rp 3-4 triliun.

Adanya banding yang diajukan Palyja, kata Basuki, dapat menghambat rencana pengambilalihan Palyja kepada PDAM Jaya. Bahkan, Mantan Bupati Belitung Timur ini mencurigai adanya oknum yang sengaja menggantungkan persoalan air. Dia memperkirakan proses banding dapat pengelolaan air di Jakarta menggantung hingga tiga tahun lamanya.

"Jangan-jangan ada oknum yang sengaja bikin gantung begini, kalau status quo kan dia untung, sekarang Palyja mau enggak urus kebocoran. Nah, kalau kamu enggak mau enggak apa-apa tapi langsung saya ambil alih sekarang, saya yang urus, tapi kan enggak bisa. Kalau dia banding kita bisa enggak eksekusi," kata Basuki.

Dia menjamin nasib para pekerja yang bekerja di Palyja serta Aetra. PDAM Jaya, lanjut dia, akan merekrut pekerja profesional di dua operator tersebut. Saat ini terdapat 650 karyawan yang direkrut oleh Palyja. Sementara itu, ada sekitar 600 orang pegawai PDAM Jaya yang diperbantukan untuk PALYJA.

"Orang-orang yang kerja di Aetra dan Palyja kan enggak boleh dibuang, mereka kan orang profesional, kami akan siapkan masukan mereka ke PDAM Jaya," kata Basuki.

Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan KMMSAJ, Selasa (24/3). KMMSAJ melayangkan gugatan kepada Presiden dan Wakil Persiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta didudukkan sebagai turut tergugat.

KMMSAJ melayangkan gugatan warga negara atau citizen law uit kepada PDAM DKI Jakarta karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini diajukan karena pemerintah terus melanjutkan swastanisasi pengelolaan layanan air di Provinsi DKI Jakarta. Ini mengacu pada pengelolaan air di Jakarta yang diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta. Perjanjian ini akan terus berlanjut hingga 2023.

Namun, dalam sidang putusan kemarin, pihak tergugat dan turut tergugat dianggap menyalahi aturan dalam pengelolaan air di DKI. Tak hanya itu, majelis hakim juga membatalkan perjanjian kerja sama antara PDAM Jaya dan Palyja serta Aetra yang dimulai sejak 1997. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru