Ahok minta polisi tangkap penghadang truk sampah

Kamis, 23 Juni 2016 | 10:46 WIB Sumber: Kompas.com
Ahok minta polisi tangkap penghadang truk sampah


Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta polisi menangkap oknum penghadang truk sampah Dinas Kebersihan DKI Jakarta dalam perjalanan truk menuju tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang .

"Solusi sementara suruh (Dinas Keberaihan) lapor polisi saja. Suruh polisi tangkapin, ya tangkapin," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/6/2016) malam.

Ratusan warga sebelumnya menghadang truk sampah milik DKI seiring dengan penerbitan surat peringatan ketiga dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.

SP 3 itu dilayangkan pada 21 Juni 2016. Selain itu, truk sampah tersebut dihadang karena sampah DKI yang dibuang ke TPST Bantargebang sudah melebihi 2.000 ton, atau dianggap tidak sesuai perjanjian.

Basuki mengatakan, permasalahan jumlah sampah tidak pernah diributkan selama berhubungan dengan PT GTJ terjalin baik. "Berarti warga ini mau melawan pemerintah atau mau bela Godang Tua? Jangan main preman-preman lah, negara enggak pernah kalah lawan preman," ujar dia.

"Maka pertanyaan saya, SP3 bertahun-tahun, waktu (pengolahan sampah) dipegang Godang Tua, pernah enggak (truk sampah DKI) dihadang? Makanya saya tanya sama warga itu, Anda mau bela pemerintah atau ganggu Godang Tua?" kata Basuki kesal.

Sebelumnya, empat truk sampah milik Suku Dinas Kebersihan (Sudinsih) Kota Administrasi Jakarta Utara diusir oleh sekelompok orang di TPST Bantargebang. "Memang saya dapat informasi, jika ada aksi pemblokiran masuk truk-truk sampah kami ke TPST Bantargebang. Terhitung ada 4 unit truk Sudinsih Jakut diusir mentah-mentah oleh sekelompok orang," ujar Kepala Suku Dinas Kebersihan Kota Administrasi Jakarta Utara, Slamet Riyadi.

Menurut Slamet, aksi tersebut terjadi karena Dinas Kebersihan DKI akan memberikan SP ketiga kepada PT GTJ. Hanya saja, ia enggan menjelaskan detail perihal itu. Sebab, menurut dia, penerbitan SP ketiga merupakan wewenang Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji.

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru