Ahok perintahkan gaji PNS fiktif ditarik kembali

Jumat, 29 April 2016 | 15:10 WIB Sumber: Kompas.com
Ahok perintahkan gaji PNS fiktif ditarik kembali


JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan sudah menginstruksikan penarikan kembali terhadap gaji-gaji yang sudah dibayarkan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang ternyata fiktif.

Instruksi itu disampaikan kepada kepala instansi tempat PNS itu bernaung. "Kami sudah suruh balikin. Kalau enggak, atasannya kami kasih sanksi," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (29/4/2016).

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat, ada 1.848 PNS fiktif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka merupakan bagian dari 57.000 PNS fiktif di seluruh Indonesia yang baru-baru ini terungkap oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dari jumlah itu, 1.000 orang merupakan PNS yang sudah pensiun. Namun, gajinya tetap dibayar penuh.

Sisanya antara lain 371 orang yang merupakan PNS yang sudah berhenti dengan hormat, 211 PNS yang telah meninggal dunia, 55 PNS yang berhenti secara tidak hormat, 27 PNS yang berhenti sementara, 4 CPNS yang mengundurkan diri, dan 68 PNS yang belum melakukan registrasi elektronik.

Ahok menyatakan, PNS fiktif yang dalam status pensiun sudah tidak lagi menerima gaji. Karena itu, penarikan gaji hanya dilakukan kepada PNS fiktif dengan status di luar itu.

"Jadi, dulu, PNS yang sudah berhenti pun, dipenjara pun, gajinya jalan terus. Salah satunya di Biro KDH. Malahan, ada yang narkoba (lalu) ditangkap," kata Ahok. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru