Alasan Menteri Luhut hidupkan reklamasi Jakarta

Rabu, 14 September 2016 | 12:27 WIB Sumber: Kompas.com
Alasan Menteri Luhut hidupkan reklamasi Jakarta


Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan tiga alasan mendasar di balik keputusan dilanjutkannya proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Pertama, kelanjutan reklamasi dianggap sebagai kepentingan DKI Jakarta dan kepentingan nasional. "Karena kalau tidak dilanjutkan, yang sudah dibuat dari zaman Pak Soeharto itu, Jakarta setiap tahun turun 7,5 cm. Itu giant sea wall-nya," ujar Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Kedua, mengantisipasi sumber air yang semakin berkurang. Bendungan yang nantinya akan dibuat, kata Luhut, dapat menambah sumber air.

"Dari hasil penelitian, 2 meter di bawahnya air asin dan sisanya di atas, air yang bisa diproses jadi air minum. 45 meter kubik per detik akan bisa dipompa dasarnya. Kira-kira setara 40% kebutuhan air kita," tutur Luhut.

Adapun pertimbangan ketiga, adalah menghindari rob atau banjir air laut. "Ini masalah teknik profesional. Tidak ada alasan untuk tidak meneruskan. Kalau ada masalah PLN, itu dikaji. Bisa rekayasa engineering. Temperatur air bisa dipertahankan antara 29-30 derajat celcius," kata Plt Menteri ESDM itu.

Pemerintah memutuskan memberikan izin untuk dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Keputusan itu diambil usai rapat bersama yang diadakan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Menurut Luhut, keputusan untuk melanjutkan kembali reklamasi di Teluk Jakarta telah melewati kajian yang melibatkan tujuh lembaga negara, mulai dari Kementerian LHK, BPPT, Kementerian KP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Pemprov DKI serta PLN.

Sebelumnya, Pulau C, D dan G disegel pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2016 lalu. Penyegelan itu karena terjadi pelanggaran oleh pengembang dalam reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta itu.

Menteri Koordinator Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, mengeluarkan surat keputusan tiga menteri yang membatalkan proyek reklamasi tersebut. Tiga menteri tersebut, yakni Menteri Rizal sendiri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru