Anies teken Pergub UPT Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera

Jumat, 20 April 2018 | 15:58 WIB   Reporter: Tane Hadiyantono
Anies teken Pergub UPT Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera

ILUSTRASI.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera telah terbit per 16 April 2018.

Walau belum dikonfirmasi apakah aturan tersebut untuk menopang program Down Payment (DP) 0 rupiah yang digadangkan gubernur DKI Anies Baswedan, namun unit pelaksanaan teknis yang dirinci dalam aturan tersebut mengindikasikan pergub ini disusun untuk melakukan seleksi masyarakat berpenghasilan rendah untuk difasilitasi rumah sejahtera.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah tidak mengkonfirmasi apakah payung hukum tersebut berhubungan dengan program DP 0%.

"Itu tentang Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), tapi karena saya belum baca jadi saya tidak tahu apakah berhubungan dengan DP 0% atau tidak," jelasnya saat dihubungi Kontan, Jumat (20/4).

Padahal, tanda tangan Yayan di akhir dokumen meresmikan salinan pergub yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI, Saefullah.

Yayan melanjutkan, bila benar tentang DP 0 rupiah, maka pelaksanaannya akan jatuh pada Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta, namun kepala Dinas tersebut, Agustino Darmawan tidak menjawab saat dihubungi Kontan.

Merujuk pada isi peraturan gubernur tersebut, pemerintah daerah DKI membentuk unit pelaksana teknis di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam pelaksanaan fasilitasi pemilikan rumah sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Utamanya unit tersebut bertanggungjawab untuk menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran kegiatan unit fasilitasi pemilikan rumah sejahtera. Ada juga bertanggung jawab melakukan pelaksanaan inventarisasi dan seleksi para calon penghuni Rumah Sejahtera bersama bank pelaksana.

Asal tahu, program rumah DP 0 rupiah merupakan bagian dari Rancangan Pemerintah Jangka Panjang Menengah (RPJMD) DKI Jakarta yang akan dijalankan hingga tahun 2022.

Kemudian syarat untuk mengikuti program tersebut adalah khusus warga DKI dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta dan minimal memiliki gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP DKI).

Pada tahap awal, akan dibangun 703 unit hunian yang terdiri dari 513 unit tipe 36 dan 190 unit tipe 21. Harga per unitnya untuk yang tipe 36 adalah Rp 320 juta, tipe 21 harganya Rp 185 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru