PNS - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Tarnedi mengatakan, PNS DKI sudah bisa pulang pukul 14.00 WIB selama Ramadhan.
"Kita berbeda dengan yang pusat ya. Tapi, pada dasarnya jam kerjanya sama, muatannya sama. Kalau dari Menpan pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Kita majukan satu jam lebih awal, pulang juga dimajukan," ujar Tarnedi, ketika dihubungi, Senin (14/5).
Aturan yang ada dalam Kepgub ini sama dengan aturan tahun lalu. PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB, pada Senin sampai Kamis selama Ramadan. Jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Khusus untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. Kepgub ini sudah ditetapkan sejak 27 April 2018.
Meski demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno seolah belum mengetahui adanya aturan itu. Sandiaga kaget ketika mengetahui tahun lalu PNS DKI pulang pukul 14.00 WIB selama Ramadan.
Dia ingin berbicara dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai hal itu. "Jam 14.00 WIB? Enak banget, enak banget. Pulang jam 14.00? Serius? Buka puasanya kan jam 17.00 WIB," ujar Sandiaga, ketika diberi tahu percepatan jam kerja PNS tahun lalu. (Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anies Putuskan PNS DKI Pulang Pukul 14.00 WIB Selama Ramadhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News