Apa saja yang dicapai Anies-Sandi dalam 100 hari pemerintahannya?

Rabu, 24 Januari 2018 | 06:36 WIB Sumber: Kompas.com
Apa saja yang dicapai Anies-Sandi dalam 100 hari pemerintahannya?

ILUSTRASI. Anies Sandi Menghadiri Rapat Paripurna DPR DKI


100 HARI ANIES-SANDI - JAKARTA. Masa kerja pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memasuki hari ke-100, Rabu (24/1), setelah dilantik pada 16 Oktober 2017.

Salah satu hal yang telah dilakukan Anies-Sandiaga dalam 100 hari kepemimpinan mereka yakni membentuk Komite Pencegahan Korupsi dan Komite Harmonisasi Regulasi.

Dua komite tersebut baru ada di tubuh pemerintahan Provinsi DKI Jakarta era Anies-Sandi. Dua komite itu merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP).

Komite Pencegahan Korupsi

Anies-Sandi mengumumkan Komite Pencegahan Korupsi pada 3 Januari 2018. Komite tersebut terdiri dari lima anggota yang berasal dari kalangan non-PNS.

Anies menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai ketua sekaligus anggota komite itu.

Bambang sebelumnya merupakan dewan pakar dan juru bicara tim pemenangan Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Anggota Komite Pencegahan Korupsi yang lainnya yakni aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) hak asasi manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati, dan mantan Ketua TGUPP pada pemerintahan sebelumnya Muhammad Yusuf.

Komite Pencegahan Korupsi dibentuk sebagai wujud komitmen untuk melakukan pencegahan korupsi dengan cara yang sistematis.

Komite ini bisa menjadi penghubung antara Pemprov DKI dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan korupsi.

Menurut Anies, komite yang khusus menangani pencegahan korupsi penting dibuat di Jakarta. Sebab, Jakarta merupakan ibu kota, semua usaha untuk mencegah korupsi bisa berdampak di tingkat nasional.

"Jadi, kami mau menegaskan, ini bukan pencegahan korupsi sekadar Kota Jakarta, tetapi ini adalah ibu kota," kata Anies, Rabu (3/1).

Komite Harmonisasi Regulasi

Berbeda dengan Komite Pencegahan Korupsi, Anies-Sandi tidak mengumumkan pembentukan TGUPP bidang Komite Harmonisasi Regulasi secara langsung.

Saat dikonfirmasi, Sandiaga membenarkan pembentukan komite tersebut. Dia menyebut Komite Harmonisasi Regulasi dipimpin advokat Rikrik Rizkiyana. Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.

"Ketuanya Pak Rikrik Rizkiyana," ujar Sandiaga, Rabu (10/1).

Rikrik sebelumnya merupakan anggota tim sinkronisasi yang dibentuk Anies-Sandiaga setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI. Masa kerja tim sinkronisasi yang dipimpin mantan Menteri ESDM Sudirman Said itu telah berakhir saat Anies-Sandiaga dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur.

 Adapun, anggota Komite Harmonisasi Regulasi berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Rikrik, ahli pemerintahan dan otonomi daerah Djohermansyah Djohar, ahli perundang-undangan Fitriani A Syarif, ahli hukum tata negara Mustafa Fakhri, ahli hukum perdata dan perdagangan internasional Aria Suyudi, mantan Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu, dan Bany Pamungkas.

Komite Harmonisasi Regulasi bertugas mengharmonisasi berbagai aturan yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta agar tidak tumpang tindih. Tujuannya mendorong percepatan pembangunan.

"Mengharmonisasi regulasi yang banyak tumpang tindih. Jadi, regulasi baik pergub, perda, diantisipasi, banyak sekali tumpang tindihnya yang mengakibatkan ketidakpastian hukum," ucap Sandiaga.

Menanti tiga bidang TGUPP lainnya

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang TGUPP yang diteken Anies, ada lima bidang dalam TGUPP.

Selain bidang pencegahan korupsi dan harmonisasi regulasi, ada tiga bidang lainnya yang belum dibentuk atau diumumkan. Ketiganya yakni bidang ekonomi dan lapangan kerja, pengelolaan pesisir, dan percepatan pembangunan.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyampaikan, baru dua bidang TGUPP yang SK-nya diteken Anies dan dirinya, yakni TGUPP bidang Komite Pencegahan Korupsi dan Komite Harmonisasi Regulasi.

Pembentukan tim itu merupakan kewenangan Gubernur Anies. Setelah tim itu terbentuk, Anies akan memanggil Saefullah dan mengenalkan mereka.

"Biasanya datangnya dari Pak Gubernur, kami dipanggil, diperkenalkan, ini yang sudah kan baru dua kali kejadian nih, yang pertama yang pencegahan korupsi, yaitu kami dipanggil, diperkenalkan, terus kami buatin SK-nya," kata Saefullah, Kamis (11/1).

Saefullah tidak bisa memastikan kapan TGUPP tiga bidang lainnya akan dikukuhkan.

Gaji TGUPP

Gaji ketua TGUPP yakni Rp 51,5 juta per bulan. Selain itu, ketua TGUPP juga akan mendapatkan fasilitas mobil dinas Toyota Altis. Belum diketahui siapa ketua TGUPP yang akan ditunjuk Anies-Sandiaga.

Sementara itu, ketua bidang atau komite akan digaji Rp 41 juta setiap bulannya. Kemudian, anggota TGUPP terbagi menjadi beberapa tingkatan.

Anggota grade 1 mendapat gaji Rp 31,7 juta, grade 2 Rp 26,5 juta, grade 2a Rp 24,9 juta, dan grade 2b Rp 20,8 juta per bulan.

 Informasi itu diketahui dari Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso saat memanggil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Administrasi, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menanyakan anggaran TGUPP.

"(Gaji) ketua TGUPP itu Rp 51,5 juta (tiap bulan). Kemudian honor ketua bidang, karena ada lima bidang, (gajinya) itu Rp 41 juta (tiap bulan)," ujar Santoso, Rabu (3/1).

Pada awal penganggaran, anggaran untuk TGUPP diajukan Rp 28 miliar untuk 73 orang di Biro Administrasi. Namun, setelah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dan dipindahkan ke pos Bappeda, anggarannya berkurang menjadi Rp 20 miliar. (Nursita Sari)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: 100 Hari Kerja Anies-Sandi, Terbentuknya Komite Pencegahan Korupsi dan Harmonisasi Regulasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru