Aparat gagalkan miras ilegal Rp 80 miliar

Senin, 18 September 2017 | 13:39 WIB   Reporter: Ghina Ghaliya Quddus
Aparat gagalkan miras ilegal Rp 80 miliar


IMPOR ILEGAL -  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 53.927 botol miras ilegal yang nilainya mencapai Rp 26,3 miliar.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, potensi kerugian dari keseluruhannya bila ditotalkan bisa mencapai hampir Rp 80 miliar. Potensi kerugian ini berasal dari nilai barang yang sebesar Rp 26,3 miliar dan pajak-pajaknya yang termasuk bea masuk, pajak impor, dan cukainya sebesar Rp 53,9 miliar.

“Jadi sebenarnya nilai barang ini kalau ditotal hampir Rp 80 miliar. Ini potensi yang hilang dari penerimaan negara,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (18/9).

Heru menceritakan, botol-botol tersebut dikemas di dalam lima kontainer. Dua di antaranya dicegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017. Sementara tiga kontainer Iainnya ditegah di Pelabuhan Tanjung Priok pada 27 Agustus 2017.

Modus yang dipakai oleh pelaku pengimpor ilegal tersebut adalah mengelabui petugas seakan-akan barang itu adalah barang antar pulau atau menghindari impor langsung.

“Padahal barang impor tetapi mereka jalurnya dari Tanjung Pinang ke Jakarta, dengan jalur yang tidak biasa,” katanya.

Selain itu, modus kedua adalah mengkamuflase kontainer berisi minuman ini dengan sampah plastik. Petugas membuka ketiga kontainer tersebut dan menemukan miras ilegal di balik sampah berupa karung-karung berisi plastik bekas.

Menurut Heru, hal ini ditegakkan oleh pemerintah lantaran selain mengurangi potensi penerimaan negara, hal ini juga merupakan wujud persaingan bisnis yang tidak sehat.

“ Ini menjadi tidak sehat bila dibandingkan dengan importir yang mau impor secara legal. Kami melindungi pelaku usaha yang legal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina

Terbaru