Aturan WFH di Yogyakarta, 75% pegawai wajib bekerja dari rumah

Selasa, 12 Januari 2021 | 13:42 WIB Sumber: Kompas.com
Aturan WFH di Yogyakarta, 75% pegawai wajib bekerja dari rumah

ILUSTRASI. Warga berada di kawasan Malioboro. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.


COVID-19 - YOGYAKARTA. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengubah aturan aktivitas perkantoran selama pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) berlaku. Awalnya, selama PTKM, kantor di DIY hanya boleh isi 50 persen dari kapasitasnya. Kini hanya 25 persen dari kapasitas kantor yang boleh diisi. Artinya, 75 persen pegawai dalam satu kantor diwajibkan kerja dari rumah. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad mengatakan, aturan itu diubah untuk mengikuti instruksi yang diberikan pemerintah pusat. “Tanggal 7 Januari kemarin Gubernur mengeluarkan Ingub (instruksi gubernur) tentang PTKM di DIY yang kemudian diubah ke Ingub nomor 2 tahun 2021. Intinya ada beberapa yang diatur dalam ingub tersebut salah satunya untuk pembatasan di area perkantoran dengan 75 persen WFH,” jelas Noviar dalam video conference bersama wartawan, Selasa (12/1/2021). 

Noviar menyebutkan, selama PTKM berlangsung ada satu tim khusus dari Satpol PP DIY yang akan mengawasi ketentuan 75 persen karyawan work from home (WFH). Namun, masih ada kantor yang tidak menerapkan aturan tersebut. “Ada enam perusahaan yang kami datangi dan belum satu pun menerapkan WFH. Untuk tempat usaha ada enam rumah makan yang tidak menerapkan maksimal kapasitas 25 persen,” ungkap dia. 

Baca Juga: Dapat 54 juta dosis vaksin gratis dari Covax Gavi, Menkes: bisa naik jadi 108 juta

Menurut Noviar, masih adanya kantor yang mematuhi aturan PTKM karena aturan ini belum disosialisasikan secara baik. "Dalam dua hari ke depan akan dilakukan langkah persuasif bagi tempat usaha maupun perkantoran,” katanya. 

PTKM berlaku di DIY sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, setelah terbit Instruksi Gubernur nomor 1/INSTR/2021. Selain membatasi jumlah karyawan di kantor, restoran dan kafe hanya boleh menerima pelanggan dengan jumlah 25 persen dari kapasitasnya. 

Waktu operasi seluruh pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga 19.00 WIB. Seluruh sekolah dan perguruan tinggi juga diminta kembali menerapkan pembelajaran secara daring.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DIY Ubah Aturan WFH, 75 Persen Pegawai Wajib Kerja dari Rumah"

Selanjutnya: Presiden Jokowi disuntik vaksin Sinovac Rabu (13/1) besok, disiarkan secara langsung

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru