Bawaslu berhentikan ketua Panwaslu Garut yang terjerat OTT

Minggu, 25 Februari 2018 | 15:26 WIB Sumber: Kompas.com
Bawaslu berhentikan ketua Panwaslu Garut yang terjerat OTT

ILUSTRASI. ilustrasi BARANG BUKTI OTT KPK


PILKADA - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri. Kemarin, Heri bersama Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajad ditangkap tangan oleh kepolisian lantaran diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut. 

"Bawaslu sangat prihatin atas kasus yang mencederai proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Garut tersebut," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/2). Bawaslu, kata Abhan, mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas kasus yang menjerat Ketua Panwaslu Garut.

Abhan juga berharap agar kepolisian menindak tegas orang yang memberikan suap kepada Ketua Panwaslu Garut tanpa pandang bulu. Di internal, Bawaslu juga akan melakukan intropeksi diri agar nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas pemilu bila dijaga. 

Hal ini dinilai penting karena sejak awal Bawaslu terus menyampaikan kampanye anti-politik uang pada Pilkada Serentak 2018. "Bawaslu berharap publik bisa menanggapi peristiwa ini secara obyektif karena persoalan ini muncul atas ulah personal bukan secara kelembagaan," kata dia. (Yoga sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Berhentikan Ketua Panwaslu Garut yang Terjerat OTT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru