Bawaslu DKI buka pos pengaduan warga gagal nyoblos

Jumat, 17 Februari 2017 | 19:39 WIB Sumber: Kompas.com
Bawaslu DKI buka pos pengaduan warga gagal nyoblos


JAKARTA. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan bagi warga DKI Jakarta yang kehilangan hak pilihnya pada pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017. 

Pengaduan bisa disampaikan langsung ke kantor Bawaslu atau Panwaslu di tingkat kota, melalui SMS, atau email. 

"Kami membuka posko pengaduan dengan cara melapor ke kantor pengawas pemilu terdekat, SMS center 081286869128, atau melalui email awasdki@gmail.com," ujar Mimah, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/2). 

Di lokasi yang sama, Komisioner Bawaslu DKI, Muhammad Jufri menyatakan, warga yang mengadu ke Bawaslu atau Panwaslu nantinya diminta untuk melengkapi bukti-bukti yang menunjukkan pelapor memang warga DKI Jakarta. 

"Kemudian kami verifikasi ke Disdukcapil. Kalau benar warga DKI, maka kami akan membuat rekomendasi untuk dimasukkan sebagai pemilih," kata Jufri. 

Mimah menyebut, Bawaslu DKI akan betul-betul menyeleksi agar warga yang mengadu memang benar warga Jakarta dan tidak mencoblos pada 15 Februari 2017. Sebabnya, apabila pemilih telah mencoblos sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan, pemilih tersebut telah terdata di KPU DKI dan akan dimasukkan sebagai DPT apabila ada putaran kedua. 

"Ini supaya enggak dobel nantinya," ucap Mimah. 

Hingga saat ini, sudah ada puluhan warga yang mengadu ke Panwaslu Jakarta Utara karena tidak bisa mencoblos. Mereka didata dan identitasnya akan divalidasi.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru