Bea Cukai musnahkan senjata api dinas untuk efisiensi anggaran

Rabu, 13 Januari 2021 | 19:09 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai musnahkan senjata api dinas untuk efisiensi anggaran

Ditjen Bea dan Cukai melakukan pemusnahan senjata api dinas di PT Pindad, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (7/1).


BEA DAN CUKAI -  JAKARTA.  Kantor Pusat Bea Cukai untuk pertama kalinya melakukan pemusnahan senjata api dinas sebanyak 570 pucuk di PT Pindad (Persero) Bandung, Jawa Barat pada Kamis (7/1).

Hal ini dilakukan sebagai upaya efisiensi anggaran dengan mengurangi biaya perawatan dan biaya administrasi buku pas senjata milik Bea Cukai.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bahaduri Wijayanta menjelaskan jenis senjata api (senpi) dinas yang dimusnahkan terdiri dari jenis Revolver merek Taurus kaliber 32 long sebanyak 549 pucuk dan senapan Valmet kaliner 222 sebanyak 21 pucuk.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memisahkan material bahan dan pengecekan kamar peluru, pemotongan dan peleburan sampai dengan senjata tidak dapat berfungsi kembali.

Baca Juga: Kemenkeu catat kinerja lelang pada tahun 2020 tembus Rp 26,1 triliun

Adapun proses pemindahan senjata api dinas dari Kantor Pusat Bea Cukai menuju PT Pindad dilakukan dengan pengawalan dan pengawasan bersama TNI.“Senpi dinas milik Bea Cukai ini kami musnahkan karena senjata dalam kondisi yang sudah rusak berat,” ungkap Bahaduri Wijayanta dalam keterangan resminya, Rabu (13/1).

Menurut Wijayanta, pemusnahan ini juga membuka ruang bagi Bea Cukai untuk melakukan pengadaan atau peremajaan senjata api dinas dengan kualitas yang lebih baik, sesuai dengan tantangan dan kerawanan di lapangan yang semakin meningkat.

“Saat ini senjata yang dimusnahkan sudah tidak digunakan sebagai senjata operasional karena status aktif senjata sejak tahun 2006 tidak diperbaharui buku pas,” ujar Wijayanta.

Wijayanta juga menjelaskan bahwa keperluan penggunaan senpi oleh petugas Bea Cukai dilakukan dalam rangka menegakkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Bea Cukai untuk mengamankan hak-hak negara, serta digunakan dalam menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan petugas Bea Cukai dan kapal patroli laut.

“Senpi dinas juga biasanya digunakan dalam rangka menghentikan sarana pengangkut  atau digunakan untuk pendidikan dan pelatihan,” tambah Wijayanta.

Selanjutnya: Kinerja lelang pada tahun 2020 menembus Rp 26,1 triliun

 

 

 


 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru