Begini prosedur mengubah SIM A menjadi SIM A Umum

Sabtu, 11 November 2017 | 14:46 WIB Sumber: Kompas.com
Begini prosedur mengubah SIM A menjadi SIM A Umum


TRANSPORTASI ONLINE - JAKARTA. Akhir Januari 2018 merupakan batas akhir peningkatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi SIM A Umum bagi para pengemudi taksi online.

Kasi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, untuk wilayah DKI, prosedurnya adalah pemohon harus mengikuti uji simulator yang dilakukan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Pertama, pemohon peningkatan SIM harus mengikuti uji simulator (instalasi mobil berteknologi komputer) yang dilakukan di Satpas SIM yang ada di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat," ujar Fahri, Sabtu (11/11).

Selanjutnya, pemohon harus membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 120.000. "Setelah membayar, nanti dilanjutkan tes kesehatan dan psikologis. Untuk pembuatan SIM A harus berumur minimal 20 tahun," jelasnya.

Setelah itu pemohon akan mengikuti tahapan dan proses penerbitan SIM dari mulai isi formulir, pendaftaran, identifikasi dan verifikasi, yaitu pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan elektronik.

"Selanjutnya ikut ujian teori 30 soal harus menjawab benar 21 soal, habis itu baru ujian praktek. Di ujian praktek ada teknik dasar mengemudi dan etika berlalu lintas," papar Fahri.

Ia mengatakan, perbedaan pembuatan SIM A dan SIM A umum terletak pada uji simulator dan tes psikologi. "Kalau bikin SIM A biasa enggak usah uji simulator dan psikologi," ujarnya.

Pengemudi taksi online diberi waktu tiga bulan untuk meningkatkan SIM A menjadi SIM A umum. Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Samadi, saat menyambangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu.

"Saya harap tiga bulan selesai (peningkatan SIM). Ini terhitung dari tanggal 1 November 2017 hingga akhir bulan Januari 2018," katanya. (Sherly Puspita)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Begini Prosedur Peningkatan SIM A Menjadi SIM A Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru