Berlaku hari ini, berikut daftar daerah yang terapkan pembatasan di Jawa-Bali

Senin, 11 Januari 2021 | 07:11 WIB Sumber: Kompas.com
Berlaku hari ini, berikut daftar daerah yang terapkan pembatasan di Jawa-Bali

ILUSTRASI. Mulai hari ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di sejumlah daerah di Jawa-Bali. KONTAN/Fransiskus Simbolon


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di sejumlah daerah di Jawa-Bali. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Senin (11/1/2021) hingga dua pekan ke depan, 25 Januari 2021. 

PPKM berlaku di sejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria itu adalah: 

- Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu 3% 

- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82% 

- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14% 

- Tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70% 

Baca Juga: PPKM Jawa Bali resmi berlaku hari ini, berikut ketentuan dari Kemendagri

Berikut daftar daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan selama dua pekan ke depan: 

Banten 

Salah satu daerah di Provinsi Banten yang memberlakukan PPKM adalah Kota Tangerang. Peraturan PPKM di Kota Tangerang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang. Mengutip laman Tribrata News, PPKM di Provinsi Banten juga akan diberlakukan di Kabupaten Tangerang. Hal ini karena kedisiplinan masyarakat di wilayah itu dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 masih perlu untuk ditingkatkan.

Baca Juga: Terbaru! Ini aturan perjalanan selama PPKM dari dan ke daerah selain Jawa-Bali

DKI Jakarta

Dengan tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan yang mulai 11-25 Januari 2021 melalui Pergub No. 19 Tahun 2021. Anies menyebutkan, pengetatan terhadap PSBB ini didasarkan pada instruksi Pemerintah untuk mengadakan PPKM Jawa-Bali.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru